asarpua.com

DPRD Medan Minta Evaluasi Kerjasama Pengadaan Tapping Box

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merekomendasikan kepada Pemko Medan agar melakukan evaluasi kerja sama dalam pengadaan Tapping Box yang selama ini hanya dengan Bank Sumut saja.

Sudah saatnya Pemko Medan melibatkan Bank-Bank penerintah lainya dalam pemasangan Tapping Box, untuk pencapai target PAD di sektor Pajak Daerah.

Hal ini dikatakan HT Bahrumsyah dalam sidang paripurna DPRD Medan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, Rabu (07/08/2019).

Menurutnya ketidak seriusan Pemko Medan dalam peningkatan PAD tersebut disinyalir masih adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal dilapangan dengan cara bermain mata dengan para wajib pajak.

Dalam hal ini Fraksi PAN menilai Pemko Medan belum serius melakukan perencanaan target Pedapatan Retribusi,segi pajak pada PAPBD ini target retribusi IMB berkurang 53 persen,dimana target yang direncanajan sebesar Rp147,7 miliyar,mengalami oengurangan sebesar Rp78,9 miliyar lebih menjadi Rp68,7 miliyar.

Pengurangan ini menurut Fraksi PAN diakibatkan oleh 2 wajib pajak yang belum punya kepastian menjadi sumber PAD yakni Center Point dan Podomoro. Selain itu juga menjamurnya bangunan disudut kota yang tidak memiliki IMB. Dalam hal ini Pemko Medan jelas telah melakukan pembiaran tanpa ada tindakan apapun dari petugas yang berwenang, “Ini sangat berdampak berkurangnya PAD di kota Medan,” ungkapnya.

Selain itu juga Fraksi PAN juga menyoroti biaya langsung di Dinas Kesehatan bertambah Rp.48,4 miliyar yang bersumber dari Dana Kapitasi. Penambahan tersebut untuk peningkatan pelayanan Puskesmas di Kota Medan.

Dalam hal ini Fraksi PAN meminta Pemko Medan untuk merubah Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan Penetapan Dana Kapitasi, dimana biaya operasional hanya 5 persen oleh karena itu, sebaiknya dinaikkan menjadi 10 persen, karena kebutuhan Puskesmas sangat besar untuk biaya operasionalnya.

Pun begitu, Fraksi PAN membeberkan hampir semua Puskesmas rawat inap di Kota Medan sampai saat ini tidak memiliki Ipal untuk pengelolaan limbah Medis dari hasil Laboratutium. Padahal kata Bahrum, limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup masyarakat disekitar puskesamas.

“Bagaiana mungkin puskesmas dijadikan sebagai sarana Promotif dan Preventif kesehatan masyarakat, namun pada kenyataanya Puskesmas memberikan kontribusi pada rusaknya lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat disekitar puskesmas,” katanya. (as-01)

Related News

Pemko Medan Bantu Keluarga ODP & PDP

Redaksi

Pemko Medan Bekali 150 ASN Jalani Purna Tugas

Redaksi

Dinas Koperasi & UKM Terima Kunjungan DPP P4B

Redaksi