ASARPUA.com – Medan – Dua hari berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengumumkan secara terbuka bahwa Kota Medan sebagai kota metropolitan berada pada urutan pertama kota terkotor di Indonesia. Terlepas penilaian itu dari sisi mananya tetap saja cap sudah lengket.
Seperti kemarin diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikhwan Ritonga bahwa predikat Medan Kota Terkotor sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk bagi kota ini.
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) sepertinya tak ikhlas menerima kenyataan ini. Mereka sibuk mengklarifikasi bahkan undang tv nasional live untuk ini belum lagi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni sehari setelah pengumuman itu langsung terbang ke Jakarta mempertanyakan ke Kementerian LHK perihal “penobatan” Kota Medan sebagai Kota Terkotor di Indonesia. Dan klarifikasi berlanjut.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan sebenarnya Pemko Medan telah menggunakan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Jalan Marelan Raya, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Hanya saja belum dilakukan sepenuhnya, sebab sebagian lagi pengelolaan yang dilakukan masih menggunakan sistem open dumping. Namun yang dinilai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI justru pengelolaan yang menggunakan sistem open dumping sehingga nilai yang diperoleh Pemko Medan sangat rendah.
“Penilaian Adipura ada beberapa kriteria, salah satunya menyangkut pengelolaan TPA yang termasuk faktor utama sehingga memiliki bobot nilai 60%. Lantaran kita masih menggunakan sistem open dumping di TPA Terjun, Kota Medan pun mendapat nilai rendah. Jadi bukan kota terkotor seperti yang diberitakan sejumlah media usai penyerahan Piala Adipura oleh Wapres Jusuf Kalla di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1),” kata Wakil Waliikota di TPA Terjun, saat live dengan salah satu stasiun tv swasta nasional, Rabu (16/01/2019).
Oleh karenanya pasca penilaian ini, Wakil Walikota mengatakan Pemko Medan akan melakukan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill, termasuk juga di TPA Namo Bintang yang akan dioperasikan dalam waktu dekat. Selain akan menjadi lebih baik, Walikota juga optimis delivery sampah mulai dari hulu (rumah warga) sampai hilir (TPA) akan berjalan lebih lancar dan cepat dibandingkan yang selama ini dilakukan.
Mantan anggota DPRD Medan itu mengungkapkan, selama ini delivery sampah dari hulu sampai hilir memakan waktu sekitar 5 jam dengan perincian 2 jam truk sampah mengangkut sampah dari rumah warga, 2 jam perjalan menuju TPA dan 1 jam menunggu giliran untuk melakukan pembuangan.
“Apabila TPA Namo Bintang sudah dioperasikan, maka sampah yang berasal dari kawasan sekitarnya tidak perlu lagi dibuang ke TPA Terjun, langsung dibuang saja ke TPA Namo Bintang. Artinya, kita ingin mempersingkat waktu pembuangan sehingga delivery sampah bisa lebih efektif dan cepat lagi,” ungkapnya.
Wakil Walikota selanjutnya menegaskan, Pemko Medan melalui DKP Kota Medan selama ini terus bekerja keras untuk menjadikan Kota Medan bersih sampah. Hal itu dilakukan bukan untuk mendapatkan Piala Adipura melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakannya, tugas pemerintah untuk menciptakan kebersihan dengan memindahkan sampah yang dihasilkan masyarakat ke TPA.
Sedangkan tugas masyarakat, jelasnya, menempatkan sampah yang dihasilkan dalam wadah dan tempatkan di depan rumahnya masing-masing. Sebab, DKP Kota Medan telah menugaskan para petugasnya menggunakan becak untuk melakukan pengangkatan hingga sampai dalam gang-gang sekalipun.
“Semua sampah yang ditempatkan dalam wadah pasti diangkat. Tolong sampah itu diletakkan depan rumah pagi mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB karena itulah waktu pengakutan yang dilakukan. Jika sampah dikeluarkan dari rumah di atas pukul 12.00 WIB, maka sampah itu tidak diangkat lagi, keesokan paginya baru diangkat kembali. Untuk itulah tempatkan dalam wadah yang baik dan kuat sehingga tidak berserakan,” ungkapnya.
Di samping itu dalam upaya menciptakan kebersihan, Akhyar mengatakan, Pemko Medan juga memiliki petugas Melati dan Bestari serta sarana dan prasarana pendukung kebersihan seperti dump truk, konvektor, amrol, bak sampah serta becak pengangkut sampah. Kemudian ditambah lagi dengan personil Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) di setiap kecamatan yang juga ikut mendukung kebersihan.
Selain itu tambah Akhyar, Pemko Medan sebenarnya juga telah memiliki regulasi dan rencana stategis dalam pengelolaan sampah. Namun sejauh ini regulasi itu belum diterapkan, terutama terhadap masyarakat yang masih buang sampah sembarangan. “Kita masih berharap warga Kota Medan dengan penuh kesadaran untuk senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak buang sampah sembarangan,” harapnya.
Sementara itu menurut Sekretaris DKP Kota Medan Zul F Ahmady menjelaskan, guna mendukung upaya menciptakan kebersihan di Kota Medan, DKP telah melakukan penambahan dump truck sebanyak 41 unit ditambah 500 unit becak yang akan bertugas untuk mengangkut sampah di sleuruh ganag-gang yang ada di Kota Medan pada tahun 2018.
“Di tahun 2019, rencananya kita akan melakukan penambahan dump truck sebanyak 25 unit lagi untuk mendukung kelancaran pengangkutan sampah dari hulu sampai hilir. Di samping itu diikuti dengan perbaikan dan pembenahan TPA Terjun yang akan berbasis sanitary landfill. Lalu, kita juga dalam waktu dekat ini akan mengoperasikan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki luas sekitar 16 hektar. Berhubung TPA Namo Bintang masuk wilayah Deli Serdang, makanya Pemko Medan tengah berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang. (as-01)