asarpua.com

Ditreskrimum Poldasu Bekuk Perampok Toko Union Smart Phone Store

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap pelaku perampokan yang terjadi di Toko Union Smart Phone Store yang berada di Jalan Gagak Hitam Ring Road.Medan.

Barang bukti yang dirampok di Toko Union Smart Phone Store. (Foto. ASARPUA.com/sembiring)

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombel Pol Andi Ryan mengungkapkan, adapun identitas para tersangka yakni Abu N(21) warga Jalan Binjai Km 8,5 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Perannya ikut merencanakan pencurian. Pernah menjalani hukuman selama 2,6 tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.

Muhammad D Akbar (19) warga Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Peran lnya sebagai joki setelah pencurian. Pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus Narkoba/pemakai pada tahun 2014 TKP Sunggal. M. Naim (30) warga Jalan Sunggal Serba Setia Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, perannya sebagai kurir yang menjual Handphone hasil curian. Ilham alias Kodok selaku Otak Pelaku yang merencanakan Pencurian, (DPO) dan ANasution alias Botak, perannya sebagai kurir untuk menjualkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone merk Samsung (DPO).

Perampokan bermula sekira Selasa (22/10/2019) pukul 17.00 WIb. Saat itu Tersangka Abu N dan Ilham alias Kodok bertemu dengan M Dimas di sebuah warung yang berada di depan Toko Union Smart Phone Store Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan.

“Di warung tersebut Ilham mengajak Abu N untuk melakukan pencurian Toko Union Smart Phone Store Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan tersebut. Selanjutnya Abu N  dan Ilham melakukan pemantauan sampai tutup pada pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Rabu (23/10/2019) sekira pukul 02.03 WIB, Abu N dan Iham menjemput M. Dimas. Setelah bertemu Abu Nidal menyuruh M. Dimas memantau situasi di Pos PP yang berada di depan Toko Handphone,” ujarnya

Selanjutnya Abu N dan Ilham memanjat plang merk toko naik ke lantai 2 dan membuka jendela kaca yang tidak terkunci. Saat masuk ke ruangan lantai 2, kedua tersangka ini kemudian menuju ke lantai 1 dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah disiapkan tersangka Abu N.

Tiba di lantai 1, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu. Dari lemari tersangka mengambil 61 (enam puluh satu) unit Handphone Samsung berbagai type. Selanjutnya kedua tersangka memasukkan 61 (enam puluh satu) Handphone tersebut ke dalam tas yang ditemukan di dalam Toko.

Kedua tersangka kemudian keluar membawa Handohone dari toko dengan membuka pintu toko. Selanjutnya menginap di Hotel Selayang Pandang atas pesanan M. Naim teman dari Abu N.

“Pada hari Kamis (24/10/2019), Ilham membawa 8 (delapan) unit Handphone Samsung, pukul 06.00 WIB Abu N dan M. Dimas pindah ke Hotel Bukit Permai diantar oleh M.Naim. Pukul 07.00 WIB, M. Naim meminta ijin kepada Abu N untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A30. Pukul 14.00 WIb, Abu N dan M Dimas menemui ANasution di depan Lapas Tanjung Gusta dan menyerahkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone untuk dijualkan,” ujar Direktur Ditreskrimum.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 13 (tiga) belas unit Handphone merk Samsung berbagai type (baru, dalam kemasan kotak), 5 (lima) unit Handphone yang digunakan tersangka, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Metic Genio dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerok BK 4799 AIA. (as-01)