asarpua.com

Ditreskrimsus Poldasu Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

ASARPUA.com – Medan – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekerjasama dengan  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)  berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi.

“Kami bersama tim BSKDA berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan satwa langka yang dilindungi yang berasal dari Papua dan Maluku serta dari Sumatera Utara (Sumut),” ujar Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Roni Samtana saat memberi keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Poldasu Jalan KS Tubun Tanjung Morawa, Selasa ( 26/02/2019).

Kata Roni Samtana pengungkapan ini bermula pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 05 Lingkungan l Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumut.

“Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna SH SIK MH selaku Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu bersama dengan Staf dari BBKSDA Sumut melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan ditemukan satwa dilindungi yang tempatkan di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah,” ujarnya.

Adapun para satwa dilindungi yang ditemukan yakni 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosc’iger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor Burung Rangkong Papan (Bucerus Bicomis),1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis),1(satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah R (37 ) oknum karyawan PDAM Tirtanadi Belawan dan AA (28) keduanya merupakan warga Jalan KL Yos Sudarso No 05 Lingkungan l Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap Adil Aulia, Roni Samtana menerangkan bahwa keduanya ikut dalam kegiatan pemeiiharaan satwa dilindungi sejak bulan Desember 2018 dan tidak memiliki lzin apapun dari Pihak yang berwenang.

“Terhadap satwa yang dilindungi telah disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka yang diamankan akan dilakukan penahanan dan dijerat dengan dugaan melanggar pasal 40 ayat 2 tentang konservasi alam,” ujarnya mengakhiri. (as-15)

Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Roni Samtana didampingi Tim BBKSDA  diabadikan bersama satwa tangkapan. (Foto. ASARPUA.com/sembiring)

Related News

Poldasu Kerahkan 7.750 Personel Amankan Natal 2019 hingga Tahun Baru 2020

Redaksi

Antik Toba 2019, Poldasu Ungkap 572 Kasus Narkoba

Redaksi

Kapoldasu Mutasi Dansat Brimob dan Sejumlah Perwira

Redaksi