ASARPUA.com – Asahan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres jajaran, yakni Asahan, Tanjungbalai dan Batubara menggelar konferensi pers pengungkapan 322 kasus Narkoba, periode 1 Januari – 7 Mei 2025. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 160,669 Kg sabu.
Barang bukti Narkoba lainnya, yaitu 6,079 Kg ganja, 45.881 butir pil ekstasi dan 899,01 gram kokain, dengan tersangka sebanyak 499 orang. Hasil pengungkapan kasus Narkoba ini dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai.
“Di tahun 2024 kemarin, satu tahun itu yang terungkap sabu-sabu sebanyak 299 kilogram. Sementara, di tahun 2025 sampai 7 Mei kemarin, sudah terungkap 160 kilogram (sabu). Artinya sudah lebih 50 persen, setengah dari tahun lalu,” sebut Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana saat memimpin konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (08/05/2025).
Menurut Rony, pengungkapan tersebut adalah angka yang luar biasa dan menjadi perhatian serius Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Kapolda pun memerintahkan dirinya bersama Ditresnarkoba Poldasu untuk merilis kasus tersebut di wilayah Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai. Sehingga masyarakat mengetahui maraknya peredaran gelap Narkoba di wilayah tersebut.
“Untuk itu, lagi-lagi kami sampaikan, seperti inilah potret peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara (Sumut), yang harus sama-sama kita hadapi,” jelas Rony didampingi Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Asahan AKBP Afdhal, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan.
Rony juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi memerangi peredaran Narkoba khususnya di wilayah Sumut.
“Karena kami dari kepolisian tidak bisa sendirian memerangi narkotika ini. Mari sama-sama kita wujudkan semboyan Sumatera Utara harus bersih dari Narkoba,” ajaknya. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase