ASARPUA.com – Tanah Karo – Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, yang pemakamannya ditolak warga Desa Salit saat akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Selasa (26/05/2020) akhirnya dimakamkan di TPU Simalingkar B Kota Medan, Selasa (26/05/2020) malam.
Pasien PDP tersebut seorang perempuan berinisial SUT (53) warga asal Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang tinggal di Medan dan berada di Tanah Karo sepekan terakhir dengan niat mengunjungi anaknya.Tiba di Kabanjahe SUT sakit sesak nafas dan sakit perut. Pasien dinyatakan PDP sempat menjalani perawatan intensif di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun takdir berkata lain akhirnya meninggal dunia.
Warga Salit menolak pemakaman jenazah PDP asal tersebut karena menurut warga belum ada sosialisasi dari Pemkab.Karo kalau TPU ini diperuntukkan bagi pemakaman jenazah korban covid dan aparat juga tak bisa berbuat banyak dikarenakan tidak ada surat keputusan Bupati secara tertulis jika TPU ini juga akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah PDP.
“Kami belum diberitahu kalau lokasi ini dijadikan tempat pemakaman pasien Covid-19. Kalau sempat dikubur di sini, kami akan bongkar kembali,” ujar warga secara bersamaan pada saat melakukan penolakan pemakaman almarhum.
Mendapat penolakan dari warga, Plh GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, Ir Martin Sitepu didampingi Kapolres Karo AKBP Yustinus Setio Indriono SIK, mencoba berkomunikasi dengan warga namun menemui jalan buntu.
Martin sempat menjelaskan, bahwa pasien tersebut masih berstatus PDP dan hasil Rapid Test juga Negatif. Untuk hasil Swab Test PCR memang belum keluar dari rumah sakit.
Namun sesuai protokoler penanganan Covid-19, maka untuk pemakaman jenazah juga harus melewati proses pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19.
Meski telah dijelaskan kepada warga, namun warga tetap menolak dan meminta agar jenazah tersebut tidak dimakamkan di TPU Salit.
Mendapat kabar tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung menghubungi Plt Walikota Medan Akhyar Nasution dan meminta agar jenazah dapat dikuburkan di Medan.
“Saya sudah menghubungi Plt Walikota Medan Bapak Akhyar Nasution dan beliau setuju,” kata Bupati Karo.
Menurut Bupati, saat ini juga jenazah langsung diberangkatkan ke Medan untuk disemayamkan di TPU Simalingkar B Medan. Dan pihak keluarga juga sudah menyetujuinya dan berterima kasih kepada Bupati Karo.(as-joh)