asarpua.com

Disinyalir Administrasi Dinas PPKB Provsu Amburadul

ASARPUA.com – Medan – Pengadaan pakaian dinas olahraga dengan kode rekening 2.08.2.08.01.03.02.5.2.2.14.04 menetapkan pagu sebesar Rp70.200.000,- sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara (PPKB Provsu) disinyalir sarat dengan berbagai kejanggalan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR Rudiyanto Simanjuntak mengungkapkan hal itu menanggapi kinerja Kepala Dinas (Kadis).PPKB Provsu dalam rangka mengimplementasikan DPA yang sudah ditandatangani pada tanggal 28 November 2019 yang lalu.

Dokumen Pengadaan Langsung (PL) yang ada pada LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa paket pekerjaan belanja pakaian olahraga tersebut dilaksanakan oleh PT SAS yang berkedudukan dibilangan Sei Agul Medan.
Perlu diketahui bahwa PT SAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, karenanya menjadi pertanyaan apakah PT SAS yang tidak bergerak di bidang garmen ini memang benar melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian olahraga tersebut mengingat adanya Berita Acara Hasil Pemilihanl tertanggal 6 April 2020 dengan nomor surat : 208 . . . Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran tertanggal 6 April 2019 dengan nomor surat : 208 . . . Berita Acara Evaluasi Klarifikasi Dan Negosiasi Harga tertanggal 6 April 2020 dengan nomor surat : 208 . . . Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tertanggal 6 April 2020 dengan nomor surat : 208 . . . Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung tertanggal 6 April 2020 dengan nomor surat : 208 . . . Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 6 April 2020 dengan nomor SPK : 208 . . . serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tertanggal 16 April 2020 dengan nomor surat : 208 . . .

Artinya, ada tujuh surat yang diterbitkan Dinas PPKB Provsu dimana enam diantaranya tertanggal 6 April 2020 dan satu diantaranya tertanggal 16 April 2020. Anehnya, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan tertanggal 16 April 2020 memiliki nomor surat : 102

Belum lagi surat dari PT SAS tertanggal 15 April 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PPKB Provsu berupa Surat Pengantar Barang Nomor : 054/BRG/SELARAS/III/2020 dan Faktur Barang Nomor : 055/FAKTUR/SELARAS/III/2020. Secara administratif idealnya kedua nomor surat tersebut dibuat dengan IV bukan dengan III mengingat surat tersebut diterbitkan pada bulan April bukan pada bulan Maret.
Disamping itu ada kwitansi yang diterbitkan Dinas PPKB Provsu yang menyatakan uang sebesar Rp69.735.000,- untuk Pembayaran Belanja Seminar Kit pada Kegiatan Forum OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provsu Tahun 2020 dilingkungan Dinas PPKB Provsu yang dinyatakan dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Provsu yang diterima oleh oknum ASN selaku direktur PT SAS dan disetujui Hidayati selaku Kadis PPKB Provsu dimana pada kwitansi tersebut tertera nomor rekening : 2.08.2.08.01.03.02.5.2.2.14.04 sebagaimana kode rekening pengadaan pakaian olahraga.
Disisi lain PT SAS pada tanggal 15 April 2020 menerbitkan kwitansi untuk pembayaran Belanja Pakaian Olahraga Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 208.PL.SPK/PPK/PPKB/IV/2020 tanggal 6 April 2020.

Pada kwitansi tersebut dinyatakan bahwa uang sebesar Rp.69.735.000,- sudah diterima dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provsu yang diterima oleh oknum ASN.
Baik kwitansi yang diterbitkan oleh PT SAS maupun kwitansi yang diterbitkan oleh dinas PPKB Provsu masing-masing dibubuhi meterai Rp6000,- Dan satu hal lagi yang tidak kalah menarik adalah jabatan rangkap Kadis disamping Satker (Satuan Kerja) juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), amburadul bukan?. (asarpua-rel)

Related News

Bupati Asahan Lakukan Peletakan Plank Gedung Purnabakti PNS

Redaksi

Setujui Revisi Perda Pengelolaan Persampahan, FPKS Minta Tarif Retribusi Sampah 

Redaksi

Pemilu Kondusif, Pemko Apresiasi KPU dan Forkopimda Medan

Redaksi