asarpua.com

Dinilai Halangi Proses Hukum, Surat Edaran Pemprovsu Jadi Polemik

ASARPUA.com – Medan – Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat tentang Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 yang ditandatangani Sekdaprovsu R Sabrina perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Pemprovsu) Andy Faisal kembali menegaskan, bahwa surat tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprovsu Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprovsu Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi KaBiro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Sabtu (19/10/2019).

Andy menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan,  Pemprovsu selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.

“Jadi sangat tidak benar Pemprovsu jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprovsu menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprovsu,” ujar Andy.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubsu.

“Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprovsu dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy.

Pemprovsu menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu  untuk mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekdaprovsu Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan. (as-01)

Related News

Bupati Asahan Resmikan Gedung Yayasan Pendidikan Qur’an

Redaksi

Gubsu Bersama Forkopimda Monitoring Malam Pergantian Tahun Baru 2024, Sumut Aman dan Terkendali

Redaksi

Misi Kemanusiaan, Kompak Medan Berjalan

Redaksi