asarpua.com

Dimintai Biaya Lapak Rp65 Juta, Pedagang Pasar Sei Kambing Ngadu ke DPRD Medan

ASARPUA.com – Medan – Sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing mendatangi Komisi III DPRD Medan guna mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan, Senin (24/08/2020).

Pedagang mengaku, jika PD Pasar melalui Kepala Pasar Sei Sikambing, Muhammad Iqbal telah memanggil para pedagang yang memang telah berjualan di lokasi yang akan dibangun stand secara satu per satu guna menjelaskan bahwa para pedagang harus membayar biaya pembangunan lapak atau stand yang akan dibangun di lokasi tempat mereka berdagang. Biaya yang diminta untuk lapak berkisar Rp 35 juta hingga Rp 65 juta.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Appsindo Pasar Sei Sikambing Kota Medan, Dedy Suwardi mengatakan para pedagang dianjurkan untuk membayar sesuai permintaan PD Pasar. Sebab bila tidak, maka para pedagang akan digantikan dengan para pedagang lainnya yang sanggup atau mau membayar sesuai dengan harga yang diminta oleh PD Pasar.

“Bergerak hati kami mendengarkan aspirasi dari pedagang, kedatangan kami kesini karena kami rakyat kecil. Mereka itu ada yang berdagang sayur, bumbu, buah, mana mungkin mereka mampu membayar lapak Rp 35 juta, apalagi Rp 65 juta, untung berdagang saja tak seberapa, apalagi dengan kondisi Covid sekarang ini,” kata Dedy.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PD Pasar Kota Medan yang tidak berpihak kepada nasib para pedagang kecil dan terkesan ingin menggusur pedagang kecil dengan para pedagang lain yang lebih berkemampuan secara finansial dalam membayar uang pembangunan lapak.

“Apa yang dikeluarkan dan yang didapatkan oleh para pedagang tentu tidak sesuai lagi. Memangnya berapa keuntungan pedagang-pedagang kecil ini, sampai-sampai PD Pasar berfikir kalau mereka mampu membayar lapak sampai Rp 35 juta, bahkan Rp 65 juta,” ketus Rizki.
Ia juga mengatakan, tidak layak jika harga stand sekecil itu dibanderol dengan harga yang terlampau tinggi. “Kalaupun mampu, apa pantas lapak sekecil itu dihargai Rp 65 juta? Itu pasar tradisional bukan Mall,” katanya.

Rizki menegaskan, bulan September mendatang, pihaknya akan memanggil Plt Dirut PD Pasar Kota Medan bersama para pedagang Pasar Sei Sikambing yang lokasi tempat berdagangnya akan dibangun stand tersebut dalam pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III selaku counterpart dari PD Pasar Kota Medan. (asarpua-01)

Related News

Turnamen Futsal di Kecamatan Air Joman Dibuka Bupati

Redaksi

Perilaku Jadi Kunci Keberhasilan Lawan Pandemi

Redaksi

Plt Ketua TP PKK Berharap Semangat Lansia Tetap Muda

Redaksi