ASARPUA.com – Sergai – Bupati Sergai Ir H.Soekirman, mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan dalam
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service.
Hal tersebut tampak pada Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service, Kamis, (03/10/2019) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai Kecamatan Sei Bamban.
Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service merupakan inovasi baru sekaligus kegiatan proyek perubahan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dalam rangka peningkatan pelayanan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Bupati Sergai Ir H Soekirman, berharap pelayanan Booking Service ini selain dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan”,papar Bupati Sergai.
Keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan jika dilaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat.
Sehingga untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama dengan Polres Sergai.
Setelah dilaksanakan Rapat Kerja Forum Lalu Lintas pada bulan Agustus lalu yang bertujuan membahas program kerja dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, kedepannya akan dilaksanakan kegiatan Penindakan Sidang di Tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas untuk mencapai program “Zero Accident” dari Kementerian Perhubungan bersama Mabes Polri.
Namun kunci dari semua itu dalah siapa yang cepat, maka akan unggul.
Pola masyarakat saat ini menginginkan segala urusan dan keperluan ditangani dengan cepat dan profesional. Maka dengan Launching Booking Service hari ini kita memulai percepatan pelayanan bagi masyarakat dan menjadi pilot project bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Evaluasi atas pelaksanaan pelayanan ini harus tetap dilaksanakan sehingga dapat diketahui perkembangannya guna perbaikan pelayanan agar lebih prima dan maksimal”, tutup Bupati Soekirman.
Kadis Perhubungan M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si menjelaskan terkait amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.
Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler.
Pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan strategi untuk terciptanya pelayanan yang aman, nyaman dan pasti. Pengujian kendaraan bermotor dengan Booking Service bertujuan memperkecil antrian dan sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan slogan Booking Service yakni “Lebih Pasti dan Tidak Antri. (as-01)