asarpua.com

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Paripurna DPRD

Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menyampaikan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (04/12/2025). (Foto: Asarpua.com/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (04/12/2025). Penyampaian Ranperda ini sebagai bagian dari agenda resmi pembahasan regulasi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Bupati Maya Hasmita menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut berlandaskan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Maya menegaskan pentingnya aturan Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya pemerintah daerah menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pengaturan kawasan tanpa rokok diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok. Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar bupati.

Bupati mengharapkan keberadaan regulasi ini dapat menekan biaya kesehatan, mengurangi angka perokok pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

“Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, bupati mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda sehingga materi regulasi semakin matang dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, selaku pimpinan sidang, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Pansus terhadap hasil pembahasan Ranperda KTR, yang dinilai sangat strategis dalam mendukung kebijakan kesehatan daerah.

“Ranperda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan aktivitas merokok di tempat umum, demi menciptakan udara bersih dan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” jelas Arjan.

Laporan Pansus disampaikan Mulatua Pasaribu (Fraksi Golkar), sementara tanggapan fraksi disampaikan secara lintas fraksi melalui Syauqon Hilali Nur Ritonga dari Fraksi Nasdem.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati H Jamri ST, unsur Forkopimda, Sekda Ir Hasan Heri Rambe, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Sarimpunan Ritonga, para Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, camat, para anggota DPRD dan undangan lainnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

KPU Tetapkan Maya-Jamri dan Bobby-Surya Raih Suara Terbanyak Pilkada Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Dukung Penerimaan Murid Baru 2025 yang Bersih, Transparan dan Berkeadilan

Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Hadiri Peresmian Gedung Makodim 0209/LB