ASARPUA.com – Kabanjahe – Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karo. Penyampaian ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Imanuel Sembiring, S.T. Turut hadir Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ juga menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah daerah bersama DPRD sebagai mitra kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Karo turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo, Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pusat, BUMN/BUMD, akademisi, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo atas dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.
Tema pembangunan Kabupaten Karo Tahun 2025 yaitu “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul dan Karo Sejahtera Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut dijabarkan melalui sejumlah misi, diantaranya peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan pariwisata, pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, peningkatan infrastruktur, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembangunan daerah.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.440.524.037.989 dengan realisasi Rp1.424.417.610.006,83 atau 98,88 persen. Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.455.323.089.325 dengan realisasi Rp1.381.083.564.456,50 atau 94,89 persen, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Bupati Karo mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan masih terdapat berbagai kendala dan kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta pemanfaatan potensi daerah guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyampaian LKPJ ini, Pemerintah Kabupaten Karo mengharapkan masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Karo sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.(asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring

