ASARPUA.com – Karo – Wabub Karo, Komando Tarigan, memimpin rapat sosialisasi rencana pengelolaan sampah dengan sistem Controlled Landfill di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamis (09/10/2025).
Sistem Controlled Landfill merupakan metode pembuangan akhir sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah secara berkala serta dilengkapi sarana pengendalian air lindi dan gas. Sistem ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan.
Saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Karo masih menggunakan sistem Open Dumping (pembuangan terbuka) dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Penerapan sistem Controlled Landfill dinilai penting untuk menghentikan praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan, serta memperpendek umur operasional TPA.
Dalam arahannya, Wabub Komando Tarigan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam menciptakan inovasi pengelolaan sampah, salah satunya melalui pembentukan bank sampah dan pengolahan sampah organik.
“Saya menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan desa-desa untuk membuat bank sampah dan mengolah sampah rumah tangga dari bahan organik menjadi produk bernilai ekonomis seperti kompos, pupuk organik cair, atau bahan baku pakan ternak. Dengan pemilahan di sumber, volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang 25–30 persen,” kata Wakil Bupati.
Lebih lanjut, ia berharap penerapan sistem Controlled Landfill dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar TPA.
“Saya berharap sistem ini membawa dampak positif, tidak ada lagi bau menyengat, lingkungan menjadi lebih nyaman, dan pengelolaan sampah di Kabupaten Karo berjalan berkelanjutan sesuai regulasi nasional,” jelasnya.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga, Kasatpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba, Plt. Kepala Bappedalitbang Abel Tarwal Tarigan, Plt. Kepala DLH Rutina Br Sembiring, Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, perwakilan Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, serta pemilik lahan TPA Nang Belawan. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring

