ASARPUA.com – Karo – Bupati Karo Antonius Ginting melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang dilaksanakan secara daring di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Rabu (19/03/2025).
Rakor ini membahas hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rakor juga diikuti oleh seluruh kepala daerah, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan berdasarkan usulan instansi masing-masing.
Jika usulan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Maret, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS akan berlaku pada 1 April 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Karo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dalam mempercepat proses pengusulan NIP bagi 39 peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2024.
Ia lanjut mengatakan, percepatan ini menjadi prioritas agar para CPNS dapat segera bertugas dan memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025.
“Kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS,” ujar Bupati.
Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas. Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Selain pengangkatan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk larangan pengangkatan tenaga non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas birokrasi. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring