ASARPUA.com – Tanah Karo – Dengan terdaftar secara Indikasi Geografis (IG) artinya “Kopi Karo” telah dipatenkan dan tidak lagi bisa diklaim oleh pihak lain serta dapat memberi nilai tambah kepada masyarakat petani Kabupaten Karo. Seiring dengan semakin menguatnya kepercayaan pasar, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini disampaikan Antoni Bangun yang pemilik Cafe Juma Sukarame.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH yang didampingi Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Ir Sarjana Purba MM, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTS), Susi Iswara Bangun pada saat menerima kedatangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Kabupaten Karo di ruangan Karo Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Kamis (21/02/2019) pukul 11.00 WIB.
Pada prinsipnya Bupati Karo mengapresiasi dan mendukung usaha yang telah dilakukan oleh MPIG dalam upaya mendapatkan sertifikat indikasi geografis kopi Karo ke Kemenkumham,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Beliau juga sangat menghargai perjuangan yang telah dilakukan MPIG khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM dalam pembinaan budidaya sampai dengan penanganan paska panen komoditas kopi khususnya bagi Petani Kopi Kabupaten Karo. Juga mengutus Dinas Pertanian agar berkordinasi dengan MPIG untuk mempersiapkan kedatangan Tim Verifikator dari Kemenkumham. Sosialisasi kepada masyarakat atas agenda yang akan datang,”kata Antoni Bangun.
“Sebagai bentuk nyata atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karo dalam meningkatkan kualitas Komoditas Kopi, pada hari yang sama Bupati Karo juga mengunjungi Rumah Produksi MPIG dan akan mendukung program-program kerja MPIG kedepan, karena hal tersebut juga dapat menjadi stimulan bagi sektor Pariwisata Kabupaten Karo ,” tambah Antoni Bangun. (as-Joh)