ASARPUA.com – Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar bersama Wakil Bupati (Wabup) Rianto, mengikuti sosilasasi program Jaksa Garda (Jaga) Desa digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (10/03/2025).
Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota Komisi III DPR, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Sekdakab, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BNNK Asahan, OPD dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Basri mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan misi Asta Cita Presiden pada Point ketujuh, yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional.
Sosialisasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa yang merupakan sebuah program yang digagas oleh Kajari Asahan.
“Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat”, ujar Basri.
Basri lanjut mengatakan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan cara melakukan inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa.
Basri bilang, program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
“Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi “Jaga Desa“, yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal,” jelasnya.
Menurutnya, aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.
Pada kesempatan itu, Bupati Asahan mengatakan, Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Melalui program Jaga Desa, Taufik berharap nantinya dapat menekan tindakan penyalahgunaan Dana Desa.
“Program Jaga Desa bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan Narkoba,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan Kejari Kisaran, dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Asahan.
Bupati juga berharap kepada peserta dari sosialisasi ini yang terdiri dari kepala desa, Lurah se-Kabupaten Asahan dapat menyimak dengan baik segala materi yang diberikan oleh narasumber.
“Sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di desa masing-masing,” pesannya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Hinca Ikara Putra Panjaitan mengapresiasi Kejari Asahan yang telah membuat aplikasi Jaga Desa.
Ia berharap, dengan aplikasi Jaga Desa dapat mencegah kepala desa dari penyimpangan pengelolaan dana desa yang berpotensi melanggar hukum serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, Hinca juga berharap kepada seluruh stakholder dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem hewan Trenggiling.
“Mari kita lestarikan hewan Trenggiling dengan gerakan Save Trenggiling. Kelestarian Trenggiling adalah kewajiban kita semua”, tandasnya. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase

