asarpua.com

Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025

Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024). (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD beserta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Surya menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan TA 2025. Katanya, pendapatan daerah dalam rencana APBD 2025 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00.

Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 180.828.818.606,00 dengan rincian, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp.97.610.712.717,00, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 13.709.770.200,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp. 8.174.888.129,00. Lain-lain PAD yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 61.333.447.560,00.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam APBD TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp. 1.485.916.319.000,00, pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp. 98.500.000.000,00.

Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyesuaikan APBD tahun 2025. Apabila dana transfer tersebut telah dialokasikan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprovsu,” ujarnya.

Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 29.964.303.297,00 yang terdiri dari, Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp. 29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp. 42.723.000,00. Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00.

Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah.

“Dapat kami sampaikan bahwa penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp. 721.504.310.410,00 yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024,” ungkapnya. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Diwarnai Walkout FPDIP, DPRD Sumut Setujui P-APBD 2019 dan R-APBD 2020

Redaksi

Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Penyampaian Reses Ketiga

Redaksi

Bupati Surya Janji Bantu Program PC HIMMAH Asahan