ASARPUA.com – Medan – Kantor Dinas PU Kota Medan di Pinang Baris terasa sunyi dan mencekam pasca terbitnya surat edaran Nomor:600/114 tertanggal 11 Januari 2019 yang ditantangani langsung oleh Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan, ST MAP. Surat itu memuat tentang pemecatan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di dinas itu.
Hal itu terkait dengan aksi protes dan pemecatan secara sepihak alias merumahkan para PHL secara keseluruhan tanpa jangka waktu yang jelas karena menunggu surat balasan dan pemberitahuan dari Sekda Kota Medan selanjutnya.
“Kami saat ini resah dan seakan tidak percaya setelah secara mendadak dan tanpa pemberitahuan menerima surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pak Kadis kami,” ungkap Fe salah satu PHL kepada wartawan di Kantor Dinas PU Medan Jalan Pinang Baris Medan, Rabu (16/01/2019).
PHL yang mengaku sudah bekerja 3 tahun lebih di UPT Dinas PU ini menjelaskan, kami sedih menerima kebijakan sepihak ini karena sebelumnya suasana kerja aman dan kondusif. Lagipula, timbulnya surat edaran ini menyahuti surat Sekda Kota Medan Wirya Alrahman kepada Kadis PU Kota Medan kata dia..
“Dalam pemutusan kerja ini Kadis PU Medan tidak bersalah karena hanya terpaksa mengikuti atasannya. Jadi pemutusan kontrak kerja ini terkesan Sekda Medan mengbok-obok kinerja dinas ini dengan alasan efisensi dan penghematan anggaran Pemko Medan.
Kami tidak terima pemecatan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dinas PU Kota Medan bukan pabrik dan seenaknya kami di rumahkan. Kami juga punya alasan karena sebagaimana yang telah dilakukan selama ini telah bekerja dengan baik dan patuh sesuai kontrak kerja sebagaimana tupoksi kami dan arahan dari atasan kami di UPT Dinas PU Medan.
Untuk itu, kami juga telah sepakat dan akan melakukan aksi demo secara besar-besaran ke Pemko Medan menemui Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan untuk mengadukan nasib kami yang secara sepihak telah dilakukan pemutusan kontrak kerja oleh Sekda Kota Medan sebagaimana isi suratnya kepada Kadis PU Medan.
PHL lainnya juga menyebutkan, kami sangat legowo dan dapat menerima seandainya Dinas PU Medan tempat kami bekerja melakukan testing atau asisment secara terbuka. Atau dilakukan investigasi dan PHL yang tidak memiliki disiplin atau sering bolos seta tidak memiki konduite yang baik sesuai tudingan Sekda Kota Medan itu, di keluarkan atau diberhentikan.
Anehnya, yang terjadi sebaliknya. Semuanya kami disama ratakan. “Kami dianggap tidak bekerja dan hanya memakan gaji buta saja. Ini perlu klarifikasi dari penilaian Pak Sekda ini,” ungkap salah satu PHL yang minta namanya tidak disebutkan.Untuk itu, kami ratusan PHL di Dinas PU Kota Medan mengharapkan perhatian Walikota Medan dan Wakil Walikota melakukan penundaan atau membatalkan kebijakan ini sehingga kami dapat bekerja seperti semula, katanya terharu.
Menyinggung adanya rencana melakukan demo ke Pemko Medan mempertanyakan nasib PHL di Dinas PU Kota Medan itu, PHL yang mengaku sudah berumah tangga dan mempunyai tanggungan anak dua orang itu, langsung merespon serius.
“Kita akan ikut berjuang dan mendukung rencana itu,”.Kami akan berjuang dan apapun resikonya kami tempuh demi keluarga dan masa depan anak-anak kami agar bisa tetap makan serta dapat menyekolahkan anak-anak kami. Masalahnya, untuk beralih kerjaan lain, kami belum siap dan masih trauma dengan kebijakan pemecatan ini, katanya haru.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan, ST MAP, tidak berhasil. Manurut salah satu ASN yang dihubungi di Kantor Dinas PU Medan itu, Pak Kadis keluar dan tidak berada di tempat.
Seperti yang diberitaan sebelumnya , Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman akan merumahkan ribuan PHL yang jumlahnya secara keseluruhan sebanyak 11.875 orang di beberapa OPD/Dinas dalam naungan Pemko Medan.
Pemecatan dan rencana merumahkan para PHL itu karena menilai suatu pemborosan anggaran setiap tahun Rp356 miliar lebih. Alasan lainnya juga sebagai bentuk efisensi dalam penggunaan anggaran agar ke depannya lebih bermanfaat dan tepat sasaran. Sekda Pemko Medan itu juga menilai ada PHL yang tidak bekerja serta tidak disiplin hanya memakan gaji buta tanpa pernah masuk kantor serta bekerja tidak sesuai dengan sistem pengrekrutan yang dilakukan. (as-01)