ASARPUA.com – Labuhanbatu – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), H Boster Sitio, membantah adanya dualisme kepengurusan di tubuh KONI Kabupaten Labuhanbatu.
“Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu yang diketuai H Boster Sitio, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara, Nomor: SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028, ditetapkan di Medan, tanggal 30 April 2024 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Utara, John Ismadi Lubis,” tegas H Boster dalam siaran persnya, Jumat (28/06/2024) sore.
Tio menyatakan, SK KONI Sumut, No. SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 30 April 2028.
“Dengan terbitnya SK tersebut, maka SK KONI Sumut Nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diketuai Ahmad Sofyan Ritonga, tidak berlaku lagi,” tegasnya, mengutip isi SK KONI Sumut yang telah dipegangnya.
Selanjutnya, tambah Caleg Partai Golkar terpilih hasil Pemilu 2024 itu, sesuai arahan KONI Sumut, pelantikan pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu hasil Musorkablub tanggal 27 April 2024, tetap dilaksanakan pada Minggu 30 Juni 2024, di Permata Land Hotel, sebagaimana dalam undangan pelantikan yang telah disampaikan kepada Forkopimda dan para undangan lainnya.
Terkait surat Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar kepada Ketua KONI Sumut perihal pemberitahuan status kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu yang meminta pelantikan ditunda, dan telah beredar di masyarakat, tidak mempengaruhi niat KONI Sumut melantik pengurus KONI Labuhanbatu.
“Sesuai hasil koordinasi kami dengan KONI Sumut, surat itu tidak mempengaruhi untuk pelaksanaan pelantikan pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu,” jelas mantan anggota TNI AD itu. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan