asarpua.com

BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

ASARPUA.com – Medan – Seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Khairul Arifin alias Dedek Kunto.  Bersama 4 orang jaringannya kembali diamankan petugas BNNP Sumatera Utara, karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini, dia merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan dari Malaysia,” ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Drs. Atrial SH, Jumat (26/04/2019).

Atrial menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30), di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labura, pada Sabtu (13/04/2019) dini hari.

Dia diperintahkan mengantarkan sabu seberat tiga kilogram oleh Sandi (DPO) kepada tersangka Bantut. “Personil kita menangkap Iyan, saat hendak mengantarkan sabu ke tersangka Bantut. Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor. Dari tersangka kita sita sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkusan,” sebut Atrial.

Selanjutnya, dari penangkapan Iyan, petugas BNN melakukan pengembangan. Selang sejam kemudian, petugas meringkus tersangka Said Z (42) dan tersangka Sangkot H (30). Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan Sandi (DPO), untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut. Petugas mengamankan kedua tersangka di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka Said dan Sangkot, personil BNNP lainnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PJ alias Bantut (29), di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labura.

“Tersangka Bantut, merupakan penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya. Dia juga sekaligus sebagai gudang yang diperintah oleh tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto, dari dalam Lapas,” katanya.

Dari tersangka Bantut, petugas menyita sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 5602 gram dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

Sehingga total yang diungkap personil BNNP Sumut, dari jaringan ini sebanyak 8.200 gram sabu dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir. Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus susu coklat Milo. “Kita juga terpaksa melumpuhkan tersangka Iyan, Zulham dan Sangkot karena pada saat pengembangan mereka berusaha melarikan diri,” katanya.

Dalam pengembangan, lanjut Atrial, terungkap tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto, memperoleh narkoba itu dari bandar narkoba Malaysia berinisial D.

Tersangka yang baru menjalani 6 tahun hukuman itu juga diketahui selama ini mengendalikan jaringannya dengan menggunakan handphone.

“Kita tahu kan selama ini, napi dilarang memakai hape. Pengakuan tersangka hp itu diselundupkan tamu yang mengunjunginya. Kita juga akan berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia, untuk mencaritahu keberadaan D, bandar narkoba Malaysia, yang menjadi pemasok sabu dalam jaringan ini,” katanya.

Untuk ke lima tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. “Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau mati,” ujar Atrial. (as-15)

Related News

Terima Audiensi UISU Wagubsu Dukung Pembangunan RS

Redaksi

Gubsu Kembali Imbau ASN Netral di Pemilu

Redaksi

Wagubsu Hadiri Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK

Redaksi