ASARPUA.com – Medan – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan akhirnya mengumumkan nama-nama apratur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang selama ini malas apel pagi. Tercatat, ada ada 273 orang ASN yang malas mengikuti apel pagi terhitung 4 sampai 8 Maret. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah lagi, sebab Bagian Umum dan Tata Pemerintahan belum direkapitulasi karena data absensinya belum ditandatangani kepala bagian (kabag) yang bersangkutan.
Nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut telah dipajang di papan informasi di Balai Kota Medan, Selasa (12/03/2019). Pemajangan nama-nama ASN itu kini menjadi bahan perbincangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan. Jelang apel pagi, tidak sedikit ASN yang berkerumun di depan papan informasi untuik mengetahui nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut.
Dalam daftar rekapitulasi kehadiran ASN yang dipajangkan BKD & PSDM, selain tidak mengikuti apel pagi, juga dicantumkan ASN yang tidak hadir tanpa alasan, telat masuk, pulang cepat, sakit, izin, cuti, tugas lapangan serta tugas belajar. Dari 273 ASN yang malas apel pagi, paling banyak yang bertugas di Inspektorat Kota Medan yakni 54 orang.
Disusul Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 52 orang, sedangkan BKD & PSDM menempati peringkat ketiga dengan jumlah 47 orang. Sementara itu yang paling rajin mengikuti apel pagi adalah ASN di Bagian Agama, tercatat hanya 3 orang ASN saja yang tidak mengikuti apel pagi hanya 3 orang dalam kurun waktu 5 hari kerja tersebut.
Selain malas apel pagi, BKD & PSDM juga mencantum nama-nama ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Ternyata ASN yang paling banyak tidak masuk kerja tanpa alasan adalah Inspektorat Kota Medan dengan jumlah 12 orang. BPKAD dan Bappeda menempati posisi kedua dengan jumlah masing-masing 11 ASN. Untuk tempat ketiga, diraih BKD & PSDM dengan jumlah 9 ASN.
Sementara itu paling banyak telat masuk adalah ASN yang bertugas di Inspektorat dan BPKAD dengan jumlah masing-masing 46 orang ASN. Di posisi kedua ditempati ASN yang bertugas di Bappeda sebanyak 35 orang, sedangkan tempat ketiga adalah ASN yang bertugas di BKD & PSDM sebanyak 34 orang.
Adapaun data selengkapnya berdasarkan hasil rekapitulasi absensi yang dipajang BKP & PSDM di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan meliputi BPKAD, Bappeda, Inspektorat BKD & PSDM, Bagian Perekonomian, Bagian Humas, Bagian Hukum, Bagian Agama, Bagian Kesra, Bagian Sosial Pendidikan, Bagian Pembangunan, Balitbang, Bagian Orta serta Bagian Perlengkapan yakni ASN malas apel pagi sebanyak 273 orang, cuti 8 orang, tanpa alasan 64 orang, izin 21 orang, sakit 5 orang, tugas luar 16 orang, telat masuk 214 orang dan pulang cepat 152 orang.
Khusus untuk yang pulang cepat, paling banyak ASN yang bertugas di Inspektorat sebanyak 44 orang. Disusul BKD & PSDM sebanyak 19 orang dan BPKAD sebanyak 16 orang. Untuk kategori pulang cepat, ASN yang tidak finger print pada waktu jam pulang. Jika pun melakukan finger print, ASN yang bersangkutan melakukannya sebelum jam pulang yang telah ditetapkan.
Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, hasil rekapitulasi yang disampaikan itu belum termasuk ASN yang bertugas di Bagian Umum dan Tapem. Sebab, masing-masing kabag belum menandatangani hasil rekapitulasi daftar kehadiran yang telah dibuat BKD dan PSDM.
Usai diumumkannya nama-nama ASN yang malas mengikuti apel pagi, Muslim selanjutnya berharap agar masing-masing kepala badan maupun kepala bagian segera menindaklanjutinya. Dikatakannya, tindak lanjut bisa dilakukan dengan membuat surat peringatan kepada ASN yang bersangkutan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan indisipliner tersebut.
“Kita harapkan dengan diumumkan nama-nama ASN yang malas mengikuti apel pagi serta ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan tersebut, kiranya efektit dan membuat efek jera sehingga tidak mengulanginya kembali,” kata Muslim.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil itu menambahkan, pengumuman nama-nama ASN yang malas apel pagi akan dilakukan setiap Minggunya. Apabila langkah yang dilakukan itu kurang efektif, Muslim mengaku akan menempuh cara kedua yakni langsung mengumumkan nama-nama itu ke media massa baik cetam maupun online.
“Jika tidak mempan juga, kita akan tempuh cara ketiga dengan mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.37/2019 tentang Disiplin Pegawai. Salah satu sanksi terberatnya adalah pemecatan!” pungkasnya. (as-01)