asarpua.com

Bentrokan di Selambo, Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pelaku

Tim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas. (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Medan – Tim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus bentrokan warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang.

“Sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/10/2024).

Ia lanjut mengungkapkan, ketiga pelaku berdasarkan pemeriksaan masing-masing dijanjikan upah Rp3 juta untuk melakukan aksi bentrokan hingga menyebabkan korban jiwa dua orang meninggal dunia.

“Ketiganya berusia dewasa dan anak di bawah umur. Mereka berperan ada yang membawa sepeda motor, melempar batu serta membawa senjata tajam membacok korban,” ungkapnya seraya menyebutkan aktor intelektual memanfaatkan anak-anak remaja melakukan aksi penyerangan.

Untuk aktor intelektual dari kasus bentrokan tersebut, pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran. Menurutnya, pasca bentrokan itu, situasi telah kembali kondusif.

Meski begitu, Polrestabes Medan dibantu Poldasu tetap menyiagakan personel di TKP guna mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas warga.

“Saya tegaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Ke depan persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil. Kalaupun persoalan ini belum bisa terselesaikan maka diingatkan kepada semua tidak melakukan kekerasan karena akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

“Apabila masuk ranah pidana kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Karena sesuai perintah Kapolda, keselamatan masyarakat yang paling utama,” tandasnya. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Polisi Gerebek Markas Narkoba di Sei Mencirim, Tujuh Orang Diamankan

Redaksi

Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penadah Puluhan Kereta Curian di Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 38 Kg Ganja

Redaksi