asarpua.com

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online atau E-Filing

ASARPUA.com – Jakarta – Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Untuk diketahui akhir pelaporan pada 31 Maret 2020. Begini cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT Tahunan online via E-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.

Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.

Artinya, pelaporan pajak Anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah bukan?

Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui e-filling. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-filling, berdasarkan petunjuk penggunaan e-filing :

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi website djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab ‘Kirim SPT’.

7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-form.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak yakni :
1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com
5. aspbni.bni.co.id
6. klikpajak.id
7. PT Prima Wahana Caraka

Ditjen Pajak pun mengingatkan apabila terjadi error saat penggunaan e-filling, dapat mengecek daftar kode error untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya. (asarpuaCNBC Indonesia)

Related News

Pasien Positif Covid-19 di Asahan 61 Orang

Redaksi

Sumut Jadi Barometer Penyelenggaraan STQN XXV Pontianak

Redaksi

Kagumi Aek Sijorni, Gubsu Ajak Warga Jaga Keindahannya

Redaksi