ASARPUA.com – Labuhanbatu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Makmur menyampaikan, rekrutmen pengawas TPS telah dibuka, mulai 12 hingga 28 September 2024.
Makmur lanjut mengungkapkan, untuk jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan, yaitu 708 orang yang akan ditempatkan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Ya betul, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu saat ini melakukan sosialisasi perekrutan pengawas TPS wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS,” jelas Makmur.
Makmur lanjut menerangkan persyaratan untuk menjadi pengawas TPS Kabupaten Labuhanbatu, minimal berusia 21 tahun.
“Sesuai Juknis (Petunjuk Teknis), syarat usia untuk menjadi pengawas TPS paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar, pendidikan paling rendah SMA sederajat,” terangnya.
Katanya, bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) terdekat.
Sebagai informasi, menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan