ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu. MKR alias Keling (42), ditangkap di Desa N-4 Aeknabara saat perjalanan pulang menuju Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram dan barang bukti lain,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir, Rabu (10/07/2024).
Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam membawa sabu dari Sigambal menuju Pekan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, Labusel, Rabu (03/07/2024)
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menuju Jalinsum Aeknabara. Saat berada di Jalan Ahmad Yani Aeknabara, tim melihat pria yang dimaksud warga melintas menuju Labusel.
“Ketika dihentikan, pria tersebut memutar balik sepeda motornya ke arah Sigambal, lalu tim polisi melakukan pengejaran. Saat dikejar, pria itu membuang satu bungkusan plastik asoy warna merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N-4 Aeknabara. Tim dengan cepat menangkap pria itu di Simpang Jalan Baru Sidorukun, Desa N-4 Aeknabara,” jelasnya.
Setelah diperiksa, pria itu mengaku bernama MKR alias Keling, warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, Labusel. Pelaku kemudian digiring mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya.
“Pada penangkapan tersebut, tim mengamankan bungkusan berisi barang bukti sabu seberat 49,11 gram (netto), 1 unit handphone android, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buku notes, selembar slip setoran uang (BRI) yang sempat dibuang ke sungai dan sepeda motor Honda Supra X,” sebutnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di wilayah Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan untuk penyidikan,” ungkap Kasi Humas.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi tersebut ke pihak kepolisian, sehingga pelaku yang diduga pengedar Narkoba dapat ditangkap. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Kerja keras tim kami mengungkap peredaran sabu ini, merupakan bukti kami akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan