asarpua.com

Bawa 3 Kg Sabu, Warga Aceh Ditangkap di Asahan

Polres Asahan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 3 Kg sabu, Sabtu (17/05/2025) di Mapolres setempat. (Foto: Dok/Dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menangkap M alias PM (48), karena kedapatan membawa 3 Kg sabu. Pria warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut ditangkap saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang.

“Tersangka ditangkap saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh Cina warna hijau merek ‘Chinese Pin Wei’ yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram (3Kg),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025) di Mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A, jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh Cina berisi sabu, dua unit handphone merk Oppo, dan satu karung plastik kecil berwarna putih,” beber Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (Asarpua)

Reporter: Nirwan Pase

Related News

Ungkap Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Poldasu Tangkap Tiga Pelaku

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 18 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia

Pengedar Sabu di Desa Kampung Pajak Ditangkap Polsek Na IX-X