asarpua.com

Banyak Bangunan Menyalah di Kota Medan Komisi IV akan Bentuk Pansus IMB

ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Diko Edi Eka Suranta S Meliala, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra meminta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk segera memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena dinilai tidak serius menindak bangunan milik PT GAA yang memiliki izin menyalah yang terletak di Jalan TB Simatupang kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di belakang SPBU milik PT GAA yang diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai.

Hal ini dikatakan Diko Edi Eka Suranta S Meliala menindak lanjuti komentar Antonius D Tumanggor yang menyoroti keberadaan bangunan milik PT GAA kepada wartawan, Senin (15/06/2020).

Diketahui, keberadaan bangunan tersebut sudah menjadi sorotan para anggota legislatif kota Medan dan sudah berulangkali di ekspos di beberapa media baik online maupun cetak.

“Namun hal itu tetap tidak dipedulikan oleh Kadis DPKPPR Kota Medan, padahal izin membangunnya diketahui menyalah. Inilah yang kita sayangkan, dan bukti PAD Kota Medan bocor di tengah jalan,” sebutnya.

Menurut Edi, fungsi pengawasan oleh pihak DPKPPR Kota Medan jelas tidak ketat, dan disinyalir para petinggi di Dinas PKPPR Kota Medan itu sudah ada bermain dengan oknum-oknum tertentu yang diduga membackup bangunan tersebut.

“Sudah jelas bangunan yang ada dibelakang SPBU itu menyalah, dan pihak pertamina juga harus melakukan pengecekan, sebab diketahui, bahwa izin SPBU PT GAA memang ada, namun izin bangunannya tidak ada. Kalau mau membangun, pengusaha mestinya harus mengurus dulu izinnya, karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Sambungnya lagi, ketika diminta Surat Izin membangunnya, pihak pekerja bangunan atau pengawas bangunan tidak mampu menunjukkan SIMB nya. ”Ini jangan dibiarkan, sebab akan menjadi contoh bagi yang lain. PAD Kota Medan dari sektor pajak IMB jelas dirugikan sekali,” terang Politisi Gerindra Kota Medan ini.

Pihak Pertamina juga diharapkan memberi sanksi terhadap pengusaha yang membandel dan bila perlu pihak pertamina tidak mengeluarkan izin operasionalnya.

“Dengan adanya temuan ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan memanggil kembali pihak DPKPPR, Satpol PP Medan, Lurah, Camat dan pengusaha bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena kita ketahui saat Komisi IV turun ke lokasi bangunan pihak DPKPPR dan Satpol PP Medan juga hadir, namun kenapa pengusaha banguan seolah tidak peduli,” tegasnya.

Sambung Edi Suranta lagi, Plt Walikota Medan harus segera bertindak dengan memanggil Kadis DPKPPR Kota Medan untuk menyelamatkan PAD Kota Medan dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan untuk menghentikan bangunan PT GAA tersebut, maka Komisi IV DPRD Medan akan membentuk Pansus IMB,” tegasnya.

Edi Suranta juga meminta agar DPKPPR Kota Medan segera memeriksa IMB sekolah perguruan Global Prima yang mana hasil amatan langsung saat turun ke lokasi beberapa waktu lalu, ditemukan bahwa Sky Cross Global Prima yang terletak di Jalan Brigjen Katamso tidak ada izin. Selain itu, roilen tidak ada termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Bangunan juga diketahui memakan badan jalan sebagai akses keluar masuk warga sekitar.

Menurut Edi Suranta, adapun pembentukan Pansus IMB tersebut karena prihatin dengam pernyataan Plt Walikota Medan yang menyatakan Dana Pelaksanaan Pilkada Kota Medan kurang.

“Dan saya mau tahu siapa sebenarnya dalang dan aktor siapa yang membekingi bangunan bermasalah di Kota Medan,” tandasnys. (asarpua-01)

Related News

Kapoldasu Mutasi Dansat Brimob dan Sejumlah Perwira

Redaksi

STIEPARI Semarang Tawarkan Pelatihan Kerja Gratis Bagi Kaum Muda Nisel

Redaksi

Polisi Tembak Dua Pencuri Brankas SMAN 1 Desa Sampali  

Redaksi