asarpua.com

Balon Independen Terancam Gagal di Pilkada Karo 

ASARPUA.com – Tanah Karo –  Jelang Pilkada Karo 2020 suhu politik sedikit sudah mulai memanas. Isu yang berkembang yang pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur independen (perseorangan) Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba, terancam gagal mengikuti Pilkada Karo 2020.

Pasalnya, salah satu calon atas nama Agen Morgan Purba yang didaftarkan dan telah melewati tahapan verifikasi administrasi sebagai Balon Wakil Bupati Karo mendampingi Cuaca Bangun dalam Pilkada Karo 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, kata mau mengundurkan diri Balon independen terancam gagal.

Hal ini dikatakan Maswan Kemit didampingi Tenang Purba dan Julius Depari, yang ketiganya merupakan tim sukses dari bakal calon Wakil Bupati Karo Agen Morgan Purba, saat melakukan Konfrensi Pers di jalan Padang Mas Kabanjahe, Kamis (20/08/2020).

Menurut mereka, secepatnya akan mengirimkan surat pengunduran diri atas nama Ir Agen Morgan Purba ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo.

“Segera surat pengunduran diri kita sampaikan kepada pihak KPU untuk diproses selanjutnya,” tegas Maswan Kemit kepada sejumlah wartawan termasuk ASARPUA.com.

Disinggung dengan mundurnya Ir Agen Morgan Purba sebagai Balon Wakil Bupati Karo, bagaimana nasib Cuaca Bangun sebagai Balon Bupati Karo nantinya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasalnya, salah satu calon atas nama Agen Morgan Purba yang didaftarkan dan telah melewati tahapan verifikasi administrasi sebagai Balon Wakil Bupati Karo mendampingi Cuaca Bangun dalam Pilkada Karo 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, kata mau mengundurkan diri Balon akan terancam ikut pada Pilkada Karo Desember 2020.

Pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Rico Waas Ajak Cipayung Plus Ciptakan Harmonisasi Dalam Pembangunan Kota

Redaksi

Babinsa Paciran Bantu Warga dan Damkar Padamkan Kobaran Api

Redaksi

Berkunjung Ke TMII Sutarto Prihatin Lihat Kondisi Anjungan Sumut

Redaksi