asarpua.com

Audiensi ke BKN, Bupati Karo Tegaskan Komitmen Perkuat Manajemen ASN

Bupati Karo Antonius Ginting didamping Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Andri Putra Meliala melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. (Foto. Asarpua.com/dikkar)

ASARPUA.com – Karo – Bupati Karo Antonius Ginting didamping Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Andri Putra Meliala melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (04/07/2025).

Kedatangan Bupati Karo disambut langsung oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta tim di ruangan kerjanya, Kantor BKN.

Dalam audiesi tersebut, Bupati Karo melakukan diskusi dan mencari solusi terhadap pengelolaan manajemen ASN utamanya terkait penempatan PNS dalam jabatan manajerial agar sesuai ketentuan dan terkait penindakan hukuman disiplin PNS.

Evaluasi Kinerja ASN Setiap Triwulan Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik niat Bupati Karo untuk berkolaborasi/berkonsultasi terhadap penempatan PNS dalam jabatan manajerial.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKN Pusat menyampaikan bahwa setiap PNS pada dasarnya dapat di evaluasi setiap triwulan atas dasar perjanjian kerja yang telah disepakati.

“Evaluasi terhadap perjanjian kinerja ini kemudian dapat menjadi dasar bagi Bupati untuk menilai kinerja PNS tersebut yang kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala BKN juga dengan jelas mengatakan bahwa seorang PNS yang tidak berkinerja dan/tidak memenuhi target kinerjanya dapat dikenakan hukuman disiplin yang kemudian menjadi dasar untuk penempatanya di jabatan manajerial, jelasnya.

“Terkhusus untuk hukuman disiplin, Kepala BKN menyatakan bahwa seorang PNS yang telah diberhentikan dari PNS dan dalam waktu 14 hari tidak mengajukan banding ke BPASN atau 90 hari ke PTUN terkait keputusan pemberhentiannya maka keputusan itu dapat dipandang sebagai sebuah keputusan yang sah dan berlaku,” tegas Zudan Arif Fakrulloh.

Meskipun demikian, lanjut dia menjelaskan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo membutuhkan penjelasan ataupun bantuan terhadap segala bentuk permasalahan kepegawaian maka Badan Kepegawaian Negara akan memberikan bantuan baik secara lisan maupun tertulis.

Hasil pertemuan hari itu, diharapkan oleh Bupati Karo Antonius Ginting, dapat menjadi dasar pengelolaan manajemen kepegawaian ASN ke depannya agar lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prioritaskan ASN yang Berkinerja Baik dan Miliki Inovasi Unggul
Ke depannya Bupati Karo akan memprioritaskan ASN yang bisa berkinerja dengan baik, loyalitas tinggi, terlebih yang dapat menunjukkan inovasi unggul untuk Pemkab Karo sesuai bidang tugas masing-masing untuk mewujudkan Karo Unggul.

“Audiensi dengan Kepala BKN dan jajarannya ini sangat bermanfaat bagi kami dalam rangka penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan di bidang kepegawaian,” ujar Bupati Karo.

Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut memberi banyak wawasan, terutama terkait arah kebijakan kepegawaian nasional dan pengembangan kualitas manajemen ASN di tingkat daerah.

“Banyak pemahaman yang kami dapatkan, khususnya dalam mempercepat transformasi digital layanan kepegawaian yang kini menjadi salah satu program nasional,” jelasnya.

Pertemuan Bupati Karo, Antonius Ginting dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh diakhiri dengan saling tukar cindramata. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

FIFGROUP Dukung Pendidikan, 448 Anak Karyawan se-Indonesia Terima Beasiswa Prestasi

Redaksi

DPRD Medan Apresiasi Keberatan PKD Mapala Terhadap Alih Fungsi Hutan Mangrove

Redaksi

Wakil Walikota Medan Apresiasi Bazar Buku Big Bad Wolf

Redaksi