asarpua.com

Asahan Tidak Masuk Zona Merah Covid-19

ASARPUA.com – Kisaran – Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah corona.

Menurut data dari situs tersebut, Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan H Surya, BSc melalui Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar, SSos, MSi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Asahan.

“Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut,” ujar Rahmat di ruang kerjanya, Rabu (05/08/2020).

Rahmat juga mengatakan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari walaupun Kabupaten Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19.

“Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita minimalisir,” imbuh Rahmat.

Dirinya juga berharap dengan tidak termasuknya Kabupaten Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap memakai protokol kesehatan.

Rahmat juga menegaskan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurutnya, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Terkait hal tersebut, Rahmat juga menuturkan bahwa GTPP Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk.

“Bupati Asahan juga menginstruksikan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial (JPS) kepada masyarakat,” ungkapnya. (asarpua)

Penulis Berita: Ramadhansyah Batubara

Related News

PWI Sumut Targetkan Sembelih 8 Hewan Kurban Idul Adha

Redaksi

Ketua DPRD SU Ajak BKM se- Sumut Ikut Tingkatkan Pelayanan dan Ekonomi Kepada Umat

Redaksi

Kubah Masjid Agung Dipasang, BKM Jamu Anak Yatim Piatu

Redaksi