asarpua.com

LSM ABRI Minta APH Usut Dugaan Pungli di Puskesmas Berastagi

ASARPUA.com – Kabanjahe – Kasus perseteruan Kepala Puskesmas Berastagi dengan 35 staf dan pegawai memunculkan kasus baru.Tidak tertutup kemungkinan akan memasuki ranah hukum. Bahkan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.

Pengutipan uang sebesar Rp250.000,- kepada karyawan  untuk pengadaan e-puskesmas atau lebih dikenal dengan pelayanan berbasis oneline ditengarai adalah perbuatan pungli.

“Pungli itu juga masuk wilayah Tindak Pidana Korupsi. Apalagi kalau yang melakukannya ASN (aparatur sipil negara) didalam KUHP (kitap undang-undang hukum pidana) juga ada pasalnya,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Irfan Taufik Lubis SH MH, di ruang diversi dan konsultasi Kejaksaan Negeri Karo baru baru ini.

“Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) sebagai tindak pidana korupsi sesuai analis pasal 2 ayat (1) dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.,”  jelas KasiIntel.

Ditambahkan Kasi Intel lagi bahwa identitas pelapor dilindungi undang – undang. ” Tapi ingat,kalo tidak terbukti tuduhannya pelapor juga harus siap dituntut balek oleh yang dilaporkan,”ungkapnya lagi.

Sekedar mengingatkan bahwa pengakuan staf dan pegawai puskesmas Berastagi ada pengutipan uang sebesar Rp250.000,-

“Kami dikutip uang sebesar Rp250.000/orang pada tahun 2018, untuk pengadaan aplikasi Simpus (e.puskesmas) atau layanan berbasis oneline. Setiap bulan kami juga dikutip Rp20.000,/orang setelah pencairan jasa JKN (jaminan kesehatan nasional) oleh bendahara JKN. Mengambil uang kas untuk kepentingan pribadi,uang sarapan,uang minumlah,uang untuk internetan pribadi,uang untuk ” rekan-rekan”

Sementara untuk extra fooding bagi petugas jaga sore dan malam tidak pernah dikasih.Sedih bang kalo dibeberkan semua,” beber pegawai br. Ginting kepada wartawan. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Dinas Pertanian Karo Gelar FGD Bersama Pelaku Usaha

Redaksi

Terkait Pidana Korupsi, Puluhan PNS di Nisel Terancam Diberhentikan

Redaksi

Taneh Karo Simalem, Nasibmu Itu Bersama Sinabung

Redaksi