asarpua.com

APBD Pemko Medan 2025 Disahkan, FPDIP DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Kritik

Ketua FPDI P DPRD Robi Barus SE saat manyampaikan pendapat Fraksinya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/9/2024). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – FPDIP DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Perda APBD Kota Medan TA 2025 sebesar Rp7,4 triliun lebih. Dalam penggunaan APBD 2025 nanti, FPDIP dengan tegas menyampaikan sejumlah kritik dan saran kepada Pemko Medan untuk dapat direalisasikan dengan baik tahun 2025.

“Pemko Medan diharapkan dapat merealisasikan pengentasan kemiskinan ekstrim melalu menciptakan lapangan kerja dan bantuan modal usaha secara berkesinambungan,” ujar Ketua FPDI P DPRD Robi Barus SE saat manyampaikan pendapat Fraksinya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/09/2024).

Disampaikan Robi Barus, terkait bidang peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidikan di Kota Medan hendaknya segera direalisasikan. Seperti dengan
menambah jumlah guru dan tenaga kependidikan melalui jalur P3K, melakukan evaluasi sekaligus re-distribusi guru, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Sehingga lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, menyelenggarakan program diklat struktural, fungsional dan teknis untuk tenaga kependidikan termasuk penerapan kurikulum merdeka belajar, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas serta perencanaan pembangunan sekolah baru.

“Menindak lanjuti penerapan sistem zonasi sebagai salah satu cara dalam proses penerimaan peserta didik baru hendaknya diterapkan dengan baik,” sebut Robi.

Untuk itu, Robi mendesak Pemko Medan agar pembangunan sekolah negeri dari tingkat SMP dan SMA sederajat tersedia di setiap Kecamatan. Sehingga pemenuhan urusan wajib prlayanan dasar dibidang pendidikan dapat terwujud.

Masih dalam pendapatnya, Robi Barus SE mengkritik belanja Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,17 Trilyun lebih diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas. Terutama RSUD Dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bactiar Jafar.

“Program UHC yang merupakan program wajib dibidang kesehatan dapat semakin mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, bermutu dan humanis,” tandas Robi.

Terkait penurunan klasifikasi RSUD H Bachtiar Jafar dari tipe B menjadi tipe C, Fraksi PDI P minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan utama, baik sarana dan prasarana rumah sakit maupun ketersediaan sumber daya manusia-nya. Sehingga klasifikasi rumah sakit tersebut dapat kembali rumah sakit tipe B.

Begitu juga masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang banyak padam dan sangat diresahkan masyarakat Kota Medan. Ftaksi PDI P mendesak Dinas Perhubungan lebih memprioritaskan pemasangan LPJU baru dan perbaikan LPJU yang padam. “Karena dari aduan masyarakat yang kami terima masih banyak LPJU yang tidak berfungsi. Sehingga warga masyarakat yang melakukan aktifitas di malam hari merasa terancam keselamatannya,” kata Robi.

Sebagaimana dalam Perda APBD TA 2025 ditetapkan
Dengan rincian sbb :
I. Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179

II. Belanja daerah Rp7.414.018.751.

III. Pembiayaan daerah :
pembiayaan penerimaan Rp70.000.000.000
pembiayaan pengeluaran Rp100.000.000.000

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Wakil Ketua T Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution, sekda Kota Medan Topan Obama Giting dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan. (Asarpua)

Related News

Rapat Pembahasan Rencana P-APBD 2020 Komisi IV DPRD Medan dengan DKP

Redaksi

Pemko Medan Apresiasi Raker Dewan Smart City Kota Medan

Redaksi

KCW Desak Pemkab Karo Transparan Terkait Dana Covid -19

Redaksi