asarpua.com

Antonius-Komando Unggul di Pilkada Karo, Tidak Ada Paslon Menggugat ke MK

Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting foto bersama Forkopimda Karo. (Foto. Asarpua.com/Istimewa)

ASARPUA.com – Karo – Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Antonius-Komando unggul pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karo 2024. Dari hasil tersebut, tidak satupun Paslon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, yaitu Paslon nomor urut 1, Abetnego-Edy memperoleh 43.438 suara. Kemudian pasangan Antonius-Komando memperoleh 98.020 suara dan pasangan nomor urut 3, Tino-Onasis, 78.146 suara.

Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting mengungkapkan, dari rentang waktu 3 × 24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada, tidak ada laporan resmi gugatan ke MK.

“Kami memantau hingga batas akhir, namun tidak ada laporan resmi gugatan yang diterima,” ujarnya , Kamis (12/12/2024).

Menurut Rendra, saat ini pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari KPU pusat, untuk melanjutkan proses penetapan secara resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih periode 2024-2029.

“KPU RI sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ada laporan gugatan yang teregistrasi, maka akhir Desember 2024 ini bakal dilakukan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih,” sebutnya.

Ia menambahkan, Keputusan KPU Kabupaten Karo No 2300/Tahun 2024 tentang penatapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 tidak menjadi objek gugatan ke MK oleh Paslon peserta Pilkada Karo.

“Karena tidak digugat, maka tahapan berikutnya sudah dapat dilakukan pleno terbuka penetapan calon terpilih,” tegasnya.

Katanya, setelah Paslon terpilih ditetapkan, sehari kemudian KPU Karo akan menyerahkan berita acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, di antaranya DPRD Karo dan Pasangan Calon bersangkutan.

“Tahap akhir yang harus dilakukan KPU, yaitu pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Itulah dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pelantikan,” pungkasnya. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Rekapitulasi Suara Pilpres Kecamatan Lolomatua, Jokowi-Maruf Unggul Telak

Redaksi

DPC PDIP Nisel Gelar Pleno Hasil Penjaringan Bacalon Kada-Wakada Pilkada 2020

Redaksi

Pilkada di Sumut Kondusif, Kapolda Ucapkan Terima Kasih