asarpua.com

Aniaya Tetangga, Wanita Lansia di Labura Ditangkap Polisi

Wabita Lansia inisial LBT alias Boru Sitorus (65), Warga Labura ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan, Senin (05/05/2025). (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labura – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) inisial LBT alias Boru Torus (65), Warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyebutkan Boru Torus diamankan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka berinisial LBT alias Boru Sitorus, seorang perempuan berusia 65 tahun, diamankan dari rumahnya kemarin, setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan,” sebut Kasi Humas kepada sejumlah wartawan, Kamis (08/05/2025).

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban, LL (43), terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Pangomoan, Desa Sialangtaji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

“Siang itu, korban berinisial LL (43) sedang berada di rumahnya, kemudian tersangka datang dan mengusir korban secara paksa. Tersangka juga melontarkan kata-kata kasar serta memukul wajah korban bagian kanan menggunakan tangan,” jelas Kasi Humas, tidak merinci sebab musabab peristiwa tersebut.

Akibat pukulan tersangka, wajah korban bengkak. Karena luka memar itu terasa sakit, korban memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kualuh Hulu, untuk mendapatkan keadilan secara hukum.

“Laporan korban diproses. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk lapangan, serta visum et repertum, penyidik Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka, terkait pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan,” sebutnya.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik, tidak mengedepankan emosi atau main hakim sendiri.

“Kami tegaskan, bahwa setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Syafrudin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kapolres Nisel Bersama Danlanal Nias Bantu Korban Kecelakaan

Redaksi

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Launching MBG

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Seitampang