ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Lumban Gaol SH menegaskan setiap penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran wajib dikenakan pajak yang bernama pajak hiburan. Hal ini sesuai peraturan Kota Medan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
“Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggara hiburan. Jadi, setiap pengelola tempat hiburan yang menerapkan tarif bayaran dikenakan pajak hiburan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas Andi Lumban Gaol, Selasa (18/06/2019) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Penegasan itu diutarakan Andi Lumban Gaol usai melaksanakan Sosialisasi Perda ke 10 tentang Perda Pajak Hiburan di Jalan Vanili 13 No 2 Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, beberapa waktu lalu yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat sekitar.
Kata Andi, yang termasuk kategori hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Sebagai subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan tersebut. Sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dalam BAB II Pasal 2 Ayat 3 Perda Pajak Hiburan ini diatur beberapa objek pajak yang dikenakan pajak hiburan, diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya. Selain itu, pameran, tempat hiburan malam, sirkus/akrobat dan sulap, permainan bilyard, golf dan bowling dan beberapa hiburan lainnya juga dikenakan pajak hiburan.
“Untuk dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan,” jelas wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini.
Dalam perda ini, lanjut Andi, juga diatur besaran tarif pajak yang dikenakan kepada para objek pajak. Seperti hiburan tontonan film, pameran, sirkus/akrobat dan sulap, pagelaran kesenian dan sejenisnya dikenakan pajak 10 persen. Sedangkan untuk tempat hiburan malam, golf dan bowling kena pajak berkisar 30-35 persen, begitu juga tempat panti pijat sejenisnya dikenakan 35 persen serta beberapa bidang hiburan lainnya dikenakan pajak sesuai aturan yang ditetapkan.
“Jadi sebaiknya para pengelola hiburan yang jadi objek pajak jangan sampai tidak melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai aturan, karena ada sanksi pidana atau denda yang akan menjerat objek pajak yang “nakal”. Laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, karena pembayaran pajak tersebut jadi PAD yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan,” pungkas Andi Lumban Gaol. (as-01)

