ASARPUA.com – Medan – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu ternyata belum tepat sasaran dan masih menuai masalah di tengah masyarakat, pasalnya. Hal ini karena mengingat penerima PKH bantuan pemerintah tersebut yang dalam bentuk kartu bantuan untuk mendapatkan berasĀ tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang ditemukan di lapangan.
“QPKH yang mendapatnya tidak wajar, sebab yang menerima setelah diketahui ternyata bukan orang susah, punya rumah makan, dan ada gaji,” terang Reni, warga Jalan Mistar lorong 2, Kelurahan Sei Putih Barat kepada wartawan, Rabu (10/04/2019).
Reni yang belum pernah mendapatkan bantuan PKH tersebut berharap pemerintah dapat melakukan pendataan atau verifikasi terhadap keluarga yang benar-benar miskin dan kurang mampu sehingga tujuan program PKH tersebut dapat tepat sasaran.
Sementara itu, Lurah Sei Putih Barat, Denny Muktar Zebua ketika dikonfirmasi terkait keluhan seorang warga yang diketahui tidak mendapat PKH, mengatakan, untuk urusan bantuan PKH yang melakukan pendataan adalah dinas sosial. Selaku Lurah, Denny mengaku tidak pernah memilih warganya yang akan mendapatkan bantuan PKH.
“Saya tidak ada memilih-milih warga saya yang datang untuk meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM), jika memang diketahui susah dan sudah sesuai persyaratannya kita pasti akan bantu, namun bukan kita penentu pemberian bantuan tersebut, kita hanyalah mengeluarkan surat rekomendasi saja,” terangnya.
Adapun syarat untuk pengurusan bantuan PKH adalah dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu menanggapi keluhan warga kelurahan Sei Putih Barat tersebut mengatakan akan meninjau kembali terkait pendataan pemberian bantuan PKH tersebut, sebab, tujuan dari PKH itu sendiri adalah agar bagaimana masyarakat miskin dan kurang mampu di Kota Medan dapat memperoleh hidup layak, sebab, sesuai Undang-Undang, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan di Indonesia.
” PKH merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui Dinas Sosial, selanjutnya dilakukan pendataan, dengan berkoordinasi dengan seluruh kepala lingkungan dan Lurah setempat. Data tersebutlah yang dikirim ke pusat dan digunakan untuk dasar memberikan bantuan PKH kepada warga masyarakat yang pantas menerima,” terang politisi dari Partai Demokrat ini.
Sambung Herri, memang banyak laporan yang diterima olehnya terkait warga penerima bantuan PKH yang tidak tepat sasaran.
“Kita memang ketahui, penerima bantuan PKH tersebut mungkin ada faktor kedekatan dengan orang yang bisa mengurus atau bisa saja ada faktor kedekatan dengan pejabat terkait,” terang Herri.
Untuk itu, Herri mengatakan, kedepan dia akan terus memantau proses pendataan bantuan PKH tersebut, dan meminta kerjasama dari Kepala Lingkungan dan Lurah agar benar-benar memberikan referensi kepada warga yang benar-benar kurang mampu. Selain itu, seharusnya, informasi tentang syarat penerima bantuan PKH tersebut juga harus diberitahukan atau diumumkan terbuka, agar semua warga mengetahuinya.
“Ke depan, informasi tentang bantuan PKH tersebut harus diumumkan secara terbuka, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat mengetahuinya, jangan diam-diam dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja,” harap anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini mengakhiri. (as’01)