asarpua.com

Anggota DPRD Medan: Kota Medan Darurat Banjir

ASARPUA.com – Medan – Kota Medan sudah masuk ke dalam kategori darurat banjir. Konsep pengelolaannya sudah salah dari awal. Proyek MUDP tidak jalan, kanal tidak berfungsi,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/05/2019).

Menurut Anggota DPRD dari Partai Hanura ini, banjir yang selalu melanda di Kota Medan khususnya dimusim penghujan, dinilai disebabkan pengelolaan tata kota yang sudah salah dari awal. Bahkan proyek pengembangan drainase Medan Urban Development Project (MUDP) yakni pembangunan gorong-gorong yang cukup besar tidak lagi dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Untuk itu konsep perbaikan banjir ini harus dimulai perbaikan dari awal. Diurut semuanya dari nol. “Kalau cuma untuk perbaikan mendalami parit-parit, masalah banjit tidak akan selesai. Tapi diurut dari awal. Karena siapapun pemimpinnya sekarang ini tidak akan bisa mengatasi banjir. Lihat saja 2 jam hujan lebat, air sudah tergenang karena drainase tidak jalan,” kata Hendra DS.

Hendra DS juga menilai banjir juga disebabkan sampah yang belum dapat diatasi Pemko Medan. Padahal Peraturan Daerah (Perda) persampahan dan perda-perda lainnya yang berpihak pada masyarakat sudah ada, tapi tidak dijalankan dengan tegas oleh Pemko Medan karena perangkat pendukung tidak disiapkan Pemko Medan.

“Peraturan Walikota (Perwal) nya tidak ada. Kayak Perda sampah, seharusnya Pemko Medan memasang kamera CCTV disetiap lokasi dan kemudian ditempatkan Satpol PP nya sehingga begitu ada yang melanggar Perda bisa langsung dikenakkan sanksi agar ada efek jera. Tapi ini kan tidak malah dibiarkan,” tegasnya.

Sedangkan untuk normalisasi sungai, lanjut Hendra DS juga perlu kerjsama dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Pusat. Karena normalisasi Sungai Deli tidak hanya dapat mencegah banjir tai juga bisa dijadikan tempat wisata.

“Pemko harus tegas, di bateran sungai tidak boleh lagi ada rumah warga. Tapi segera bangun rumah susun dan sosialisasi ke warga dengan jelas agar tidak menolak untuk dipindahkan. Jangan malah langsung digusur tapi tidak tahu tempat penampungannya. Kasih gratis 1 hingga 2 tahun warga tinggal di rumah susun itu sehingga warga terayomi,” pungkas Hendra  DS. (as-01)

Related News

Bangkitkan Pariwisata Sumut Lewat Wisata Olahraga

Redaksi

Pemko Medan Siap Gelar Festival Thaipusam 2020

Redaksi

Menjadi Konstituen Dewan Pers SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Redaksi