ASARPUA.com – Deli Serdang – Situs Benteng Putri Hijau kembali di Buldozer, Senin 15/10/2018) sore, pas sisi kiri masuk pintu benteng habis dibabat. Sisi kanannya sudah duluan di lantak pengembang tahun lalu dan kini rumah berdiri aman di situs Cagar Budaya di Kecamatan Namu Rambe Deli Tua itu.
Sejarawan Ichwan Azhari menyayangkan penghancuran situr sejarah Benteng Puteri Hijau di Kabupaten Deli Serdang itu.
Bupati Deli Serdang yang sudah tetapkan situs itu sebagai Cagar Budaya sejak 2014, tidak berdaya mencegah penghancuran. Tak ada satupun plang bacaan di berbagai sudut batas situs cagar budaya itu, yang menegaskan konsekuensi hukum yang akan dikenai bagi yang merusak situs. Tak ada, urai Ketua PUSSIS Unimed ini..
Usai menghajar sisi kanan diratakan dan didirikan rumah, mulai kemarin (16/10/2017), sisi kiri pintu masuk benteng di hajar buldozer, konon malah ini proyek Pemkab Deli Serdang.
Pembuldozeran benteng ini pas di depan Galeri Budaya yang sedang dibangun, kabarnya milik Gubsu Edy Rahmayadi di tepi sungai Deli, di sisi luar timur Benteng Putri Hijau. Mereka yang membangun rumah dan membuldozer benteng ini benar benar tidak bermartabat secara budaya, dan benar benar nekat menantang, justru di depan halaman galeri Gubsu yang sedang memperjuangkan Sumut Bermartabat.
Bisakah pak Gubsu Edy menghentikan buldozer itu? Bisakah bertanya pada Bupati Deli Serdang yang mengeluarkan SK Cagar Budaya Benteng Putri Hijau No.1863/2014 , tapi situs dihancurkan secara masif sejak 2008 sampai kini tanpa bisa dihentikan? Padahal ada konsekuensi hukum dalam undang undang itu, baik yang merusak maupun pejabat yang membiarkan situs Cagar Budaya rusak, akan dikenai pidana.
Jika tuan dan puan mau lihat bukti Sumut tidak bermartabat dalam mengelola warisan cagar budayanya, datanglah ke Benteng Putri Hijau sekarang. Bertanyalah pada air mata mengalir, tangisan sang putri, yang berabad abad lamanya sampai kini tetap mengalir di pancuran benteng itu. (as-01)