ASARPUA.com – Medan – Setelah melakukan penggerebekan pabrik roti di Jalan Madio Santoso Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, kini Kepolisian Sektor Medan Timur akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi menyatakan kasus itu masih tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih kita dalami dan dalam penyelidikan,” kata Tatan melalui telepon seluler, Jumat (21/08/2020).
Dia menyebut mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Medan. Hal itu terkait standar kesehatan produk roti yang dijual home industri makanan tersebut.
“Kita koordinasi dengan BPOM terkait standar kesehatannya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
“Kita juga koordinasi ke instansi terkait mengenai perizinannya bagaimana,” tandas Tatan.
Beliu juga mengatakan, dalam penggerebekan itu pihak kepolisian tidak ada mengamankan seorang pun baik itu pemilik usaha maupun pekerja. Namun, pihaknya telah memintai keterangan dari beberapa saksi.
“Itu kan masih lidik, jadi tidak ada yang kita amankan,” jelasnya.
Untuk barang bukti, sambung Tatan, polisi telah menyita beberapa roti dan bahan olahan pembuat makanan itu. “Ada yang kita sita, untuk kita jadikan sample (contoh) dan untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, pabrik pembuatan roti tersebut digerebek Polsek Medan Timur pada Selasa (18/08/2020). Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.
Saat menggerebek, polisi menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual berserakan. Tak hanya itu, terdapat olahan tepung roti (panir) dan olahan srikaya. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring