asarpua.com

Polres Nisel Limpahkan 2 Tersangka Penganiayaan dan 1 Pemalsuan Surat ke Kejari

ASARPAU.com – Nias Selatan- Satuan Unit I Pidum dan Unit Tipikor Polres Nias Selatan  melimpahkan 2 Tersangka kasus penganiayaan dan 1 Tersangka kasus Pemalsuan Surat dan tandatangan beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Jumat (18/10/ 2019 ) guna proses hukum lebih lanjut.

Dari data yang dibagikan Kapolres Nisel AKBP I Gede Bakti Widhiarta, SIK lewat WhatsApp Group, pada hari itu juga menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial SL Alias Ama Nove (43) warga Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama, APM (29) warga Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam.

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Nusiami Buulolo dan Krismawati Harefa pada Tanggal 1 Agustus 2019 di Jalan Pelita Pasir Putih Kelurahan Telukdalam.

Kedua tersangka melanggar Pasal dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.

Barang bukti yang turut dikirim yakni 2 (dua) buah balok dengan ukuran panjang ±65 cm, Lebar ±4,5 cm dan Tinggi ±3,5 cm berwarna kekuningan dan 2 (dua) buah batu gunung berwarna kekuningan.

Sementara dasar pelimpahan kasus tersebut yaitu atas Laporan Polisi Nomor : LP / 136 / VIII / 2019 / SPK “C” / SU / Res – Nisel, tanggal 01 Agustus 2019, atas nama pelapor Nusiami Buulolo, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 100 / Res.1.6 / VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019, Surat Perintah Penangkapan :Nomor : Sp.Kap / 113 / Res.1.6/ VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 27 Agustus 2019,  Nomor : Sp.Kap / 114 / Res.1.6/ VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 27 Agustus 2019, Surat Perintah Penahanan :Nomor : Sp.Han / 64 / Res.1.6 / VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019.

Nomor : Sp.Han / 65 / Res.1.6 / VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019 dan Pemberitahuan hasil penyidikan : Nomor : B – 246 / N.2.30 / Epp.1 / 03 / 2019, Sudah lengkap P-21.

Sedangkan, seorang lagi yakni berinisial NOD (27) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam, tersangka kasus pemalsuan surat dan tandatangan.

Pelimpahan kasus itu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 195 / X / 2018 / SPK “C” / SU / Res-Nisel, tanggal 29 Oktober 2018,  Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : B-898 / L.2.30 / Epp.1 / 10 / 2019, tanggal 17 Oktober 2019 perihal hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n. Niswa Opratiwi Duha sudah lengkap (P-21) dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 618 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2019.

Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

Tindak pidana pemalsuan surat dan tandatangan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Saonigeho Km. 3,5 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan. (as-hal)

Related News

Dinas PMPTSP Kota Medan Gelar Bimtek Tahap Kedua

Redaksi

Bupati Sergai: Belajar dengan Sungguh agar Jadi Kebanggaan Daerah

Redaksi

BKKBN Sumut dan MUI Lakukan KIE pada 80 Peserta

Redaksi