asarpua.com

Ada 135 Desa di Nisel Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

ASARPUA.com – Nias Selatan – Jumlah Desa yang sudah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I untuk Tahun Anggaran 2019 ada sekitar 135 Desa.
Hal ini dikemukakan Kapala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan Albert Duha, S.IP kepada wartawan, di Ruang Kerjanya Jalan arah Lagundri-Sorake Km 7 Kecamatan Fanayama, Jumat, (12/07/2019).

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018, sistem pencairan Dana Desa dilakukan secara tiga tahap dan hingga saat ini sudah ada Desa yang telah menarik anggaran untuk Tahap I dari sekitar 135 jumlah Desa yang telah mengajukan penarikan dana. Tak hanya itu, bahkan sudah ada juga beberapa Desa yang mengajukan penarikan Tahap II.

“Untuk penarikan Tahap I sebesar 20 persen, Tahap II, 40 persen dan pencairan Tahap III 40 persen. sedangkan syarat pencairan yakni harus ada RKPDes, APBDes dan penginputan laporan realisasi penggunaan anggaran terakhir tahun sebelumnya,”paparnya.

Total Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 untuk Kabupaten Nias Selatan, sambung dia, sebesar Rp.409 miliar lebih dengan rincian ADD yang bersumber dari DAU pada APBD Nisel TA.2019 sebesar 60 Miliar lebih dan dari Dana Desa sebesar Rp. 348 Miliar lebih.

Menurut dia, bagi Desa yang belum mengajukan penarikan dana tahap I mungkin terkendala karena adanya permasalahan internal antara Kepala Desa dengan pihak BPD tentang pertangungjawaban realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan pihaknya.

“Bagi Desa yang mengalami kendala pengajuan penarikan dana karena mungkin ada permasalahan internal Kepala Desa dengan BPD tentang pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada Tahun sebelumnya, maka pihak Kecamatan dan kami dari DPMD akan memfasilitasi untuk mencari solusi sehingga pencairan anggaran tidak terkendala.

Intinya, jika pada penggunaan anggaran sebelumnya ditemukan kerugian negara maka harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa secara hukum dan itu juga kewenangan pihak Inspektorat. artinya, pihak Kecamatan dan DPMD hanya memfasilitasi sesuai Tupoksi kami,”ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Nias Selatan mulai Tahun 2016 hingga tahun 2019 selalu dipotong (pinalti) oleh Kementerian Keuangan RI lantaran realisasi pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp. 47 Miliar belum disalurkan ke Desa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Mulai dari Tahun 2016 hingga Tahun 2019 ini, Dana Desa kita selalu kena pinalti sebesar Rp 47 Miliar karena tidak jelasnya realisasi pertanggungjawaban penggunaaan anggaran Tahun Anggaran 2015 yang telah di transfer ke Kas Daerah oleh Pusat sebesar Rp 47 Miliar.

Anggaran tersebut tidak disalurkan ke Rekening Desa oleh pihak Pemerintah Daerah Nisel saat itu. untuk lebih jelasnya, silahkan rekan-rekan pers menanyakannya langsung ke pihak Badan Keuangan Daerah,”pungkasnya.

Terkait itu, pak Bupati, sambung dia, telah menyurati sejumlah pihak Aparat penegak hukum termasuk KPK untuk meminta solusi atau pendapat hukum agar Daerah kita tidak mendapat pinalti terus- menerus.

“Jika misalnya, Pemkab Nisel membayarkan anggaran 47 Miliar itu, lalu payung hukumnya apa?. Karena, solusi agar anggaran sebesar itu tidak di pinalti hanya bisa dilakukan jika Pemkab Nisel dapat menyampaikan realisasi pertanggungjawaban anggaran dimaksud,” jelasnya. (as-hal)

Related News

Wakil Walikota Medan Apresiasi Pagelaran Hiburan Rakyat

Redaksi

Pimpinan DPRD Medan Dukung Pemko Tertibkan Parkir

Redaksi

Bupati Sergai Tinjau Panen Perdana Sei Nagalawan

Redaksi