ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap residivis Narkoba inisial DL (28), di kamar penginapan, kawasan Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 4,6 kilogram dan ketamin 2,6 kilogram yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (12/02/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres turut merilis sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satresnarkoba dan Satreskrim sejak awal Januari hingga 11 Februari 2026.
Kapolres menjelaskan, penangkapan DL berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di penginapan tersebut pada Kamis (05/02/2026). Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar yang ditempati tersangka sekitar pukul 22.00 WIB. DL diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik coklat bertuliskan “Nissin Wafers” yang ternyata berisi sabu dengan berat netto 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik hijau bertuliskan “Tie Guan Yin” berisi ketamin seberat 2.661,81 gram. Polisi juga mengamankan tas jinjing, pakaian, uang tunai, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Kapolres, DL bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus ganja seberat 54 kilogram di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 2016. Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, DL bebas pada 2024. Namun, alih-alih jera, ia kembali terlibat peredaran narkoba dalam jumlah jauh lebih besar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait psikotropika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi DL sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga memaparkan nilai ekonomis barang bukti yang disita. Sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,68 miliar, sementara ketamin mencapai Rp2,12 miliar. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 23.410 jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah menangani 55 perkara narkotika dengan 61 tersangka. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 4.794,95 gram dan ketamin 2.661,81 gram, dengan nilai ekonomis keseluruhan sekitar Rp7,45 miliar.
Dari jumlah tersebut, Satresnarkoba sendiri menangani 26 laporan polisi dengan 29 tersangka dan barang bukti sabu 4.714,92 gram. Sementara Polsek jajaran turut berkontribusi dalam pengungkapan berbagai kasus dengan total puluhan gram sabu yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum.
Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus-kasus narkoba dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman memaparkan bahwa sejak Januari hingga Februari, pihaknya telah menangani 33 kasus dengan 38 tersangka, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Kualuh Hulu. Tersangka berinisial BO diduga mengalami gangguan jiwa dan saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Medan.
Kasat Reskrim juga menyinggung kasus kebakaran di Polsek Panai Tengah yang menewaskan dua pegawai Lapas Labuhanbilik. Berdasarkan hasil otopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sementara penyebab kebakaran masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar Labuhanbatu bersih dari narkoba,” tegasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

