asarpua.com

Lindungi Pekerja Rentan, Sekdaprovsu Tekankan Bantuan Iuran Jamsostek Harus Tepat Sasaran

Sekdaprovsu Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30, Medan, Selasa (26/08/2025). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Togap Simangunsong menyampaikan bahwa penentuan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK/JKM) harus tepat sasaran. Sebab jaminan ini bisa berdampak pada kondisi kehidupan masyarakat penerima manfaat.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprovsu Togap Simangunsong saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/08/2025).

“Jika terjadi sesuatu pada masyarakat (penerima bantuan), mereka bisa mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai persoalan yang menimpa, bisa memunculkan kemiskinan baru. Jadi filosofinya di situ, menjamin kehidupan keluarga (pekerja rentan),” ujar Togap, dalam Rakor yang dihadiri sejumlah kepala daerah atau diwakili Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut

Ia mengilustrasikan bagaimana masyarakat yang berada pada tingkat ekonomi rendah, akan kesulitan membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan tanpa ada jaminan dari negara. Untuk itulah Pemerintah harus hadir memberikan bantuan iuran kepada mereka.

“Ini juga dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, dimana angka kemiskinan ekstrem dengan jumlah 7%, bisa dihapuskan hingga tinggal 2,28% pada tahun 2029 di Sumut. Maka jalannya seperti pemberian bantuan kepada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, karena mereka tulang punggung perekonomian di Sumut,” jelas Togap yang didampingi Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Sementara itu, Yuliani Siregar menyampaikan, di Sumut ada sekitar 17.359 pekerja rentan dari sektor Kelapa Sawit seperti pemanen, pemupuk, buruh angkut dan penyemprot. Kemudian untuk yang non sawit sebesar 3.518 orang, terdiri dari pedagang (perkotaan), petani dan nelayan.

Data ini setelah melalui proses pembahasan hingga menunggu SK Gubernur, berikutnya adalah koordinasi dengan Pemkab/Pemko untuk menentukan kuotanya. Baru terkahir, pemerintah mendaftarkan calon peserta untuk menerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hadir diantaranya Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Sumut Arvino, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus, sejumlah Wakil Bupati dan pimpina OPD terkait di kabupaten/kota. (Asarpua)

Related News

PWI Sumut Targetkan Sembelih 8 Hewan Kurban Idul Adha

Redaksi

Rico Waas Berharap Penyaluran Zakat Dapat Diketahui Baik Penerima Maupun Pemberi

Redaksi

Cegah Penularan Covid-19, KPU Medan Siapkan Bilik Khusus 

Redaksi