ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini guna mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan kecepatan serta krmampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Acara yang dibuka Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Umum (Asmum) ini diselenggarakan di Saka Premiere Hotel Jalan Gagak Hitam, Senin (29/04/2019).
Dalam sambutannya Asmum menyampaikan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PnS) sangat diperlukan, oleh karena itu harus diakui bahwa boleh jadi masih ada diantara PNS yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplementasikannya.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentubpekerjaannya pasti tidak bagus,” ucap Asmum.
Selanjutnya Asmum menjelaskan bahwa para PNS harus memahami isi PP 53 tersebut, dan yang tak kalah pentingnya adalah penerapannya di Lingkungan kerja masing-masing.
“Mungkin ada pegawai yang sudah seharuanya diberi hukuman disiplin, namun karena kita tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin, bahkan kalau terjadi pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pemimpinnya,” jelas Renward.
“Seringnya terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata, kadang-kadang ada yang dibebani pekerjaan terlalu banyak, sementara yang lain sedikit. Dalam konteks inilah sehingga peranan pimpinan harus mampu menempatkan diri secara adil dan proporsional,” katanya.
Pembukaan ini di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Fery Fahrisah SH Dinas Pendidikan dan Elfi Daulay SE Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.(KR)