asarpua.com

475 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi Idulfitri, 4 Langsung Bebas

Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar didampingi Plh KPLP Marlon Tarigan dan pejabat lainnya foto bersama sebagian Napi penerima remisi Idulfitri 1447 H di Lapas tersebut, Sabtu (21/03/2026). (Foto: Asarpua.com/Lapas Rantauprapat)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat merayakan momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan bahagia. Pada momen hari kemenangan bagi umat muslim tersebut, sebanyak 475 narapidana (Napi) menerima remisi khusus dari pemerintah, dan 4 di antaranya langsung dinyatakan bebas, Sabtu (21/03/2026).

Upacara pemberian remisi itu dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, seusai melaksanakan shalat Idulfitri di Lapas tersebut.

“Pemberian remisi ini bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif serta substantif selama menjalani masa pidana di Lapas,” kata Kalapas dalam siaran pers yang diperoleh wartawan.

Khairul Bahri Siregar, menyampaikan total warga binaan di Lapas Rantauprapat per 18 Maret 2026 berjumlah 1.363 orang. Dari jumlah tersebut, 816 orang merupakan narapidana dan sisanya adalah tahanan.

“Dari keseluruhan narapidana, sebanyak 528 orang beragama Islam. Namun, hanya 475 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan akhirnya mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri tahun ini,” sebutnya.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui 3 surat keputusan. SK Nomor: PAS-472.PK.05.03 tahun 2026 untuk sebanyak 338 orang, SK Nomor: PAS-460.PK.05.03 tahun 2026 untuk 85 orang, dan SK Nomor: PAS-453.PK.05.03 tahun 2026 untuk 52 orang. Total keseluruhan 475 penerima remisi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari (123 orang), 1 bulan (333 orang), 1 bulan 15 hari (17 orang) dan 2 bulan (2 orang).

“Pengurangan masa hukuman ini disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kedisiplinan masing-masing warga binaan,” jelas Kalapas.

Dari sejumlah narapidana yang menerima remisi tersebut, 4 Napi langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Momen ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga yang telah menanti di luar.

Kalapas mengharapkan, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan perilaku sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, momentum Idulfitri menjadi lebih bermakna, tidak hanya sebagai hari kemenangan bagi umat muslim, tetapi juga sebagai titik awal baru bagi para warga binaan yang mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

66 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II- B Kabanjahe Dapat Remisi HUT RI

Redaksi

Wabup Labuhanbatu Serahkan Kurban Bobby Nasution untuk Warga Binaan Lapas Rantauprapat

Kembali Buat Ulah, Polsek Lolowau Ciduk Mantan Napi

Redaksi