asarpua.com

Kembali Buat Ulah, Polsek Lolowau Ciduk Mantan Napi

ASARPUA.COM – Nias Selatan – Mantan narapidana kasus pembunuhan berinisial FG alias Ama Wiman, Warga Desa Sisobahili, Kecamatan Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan pengancaman pembunuhan dengan sebilah pisau terhadap seorang warga atas nama Rini Purnawati Zalukhu alias Ina Tasya pada Kamis, (26/07/2018) malam.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis (26/07/2018) malam lalu di Desa Sifaorasi Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Saat itu korban Rini Purnawati Zalukhu alias Ina Tasya sedang tidur di dalam kamar bersama anak-anaknya, namun tiba-tiba tetangganya bernama Satoli Gulo menghubungi korban melalui telepon genggamnya dengan memberitahukan bahwa ada seseorang yang telah masuk ke rumahnya melalui kamar mandi bagian belakang. Lalu, korban dengan rasa takut kemudian meminta Satoli Gulo untuk segera datang ke rumah nya untuk menolongnya.

Usai itu, Satoli bersama beberapa orang warga kemudian datang ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan di bagian kamar mandi belakang rumah korban. ternyata di dalam kamar mandi, korban bersama beberapa orang warga melihat pelaku yang diketahui bernisial FG. Merasa dirinya dipergoki oleh warga, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya, dan mengancam akan membunuh korban beserta warga. Karena ketakutan diancam oleh pelaku, korban bersama warga tidak berani mengamankan pelaku hingga akhirnya FG berhasil melarikan diri.

Korban Rini Purwanti Zalukhu ditemani warga, kemudian membawa anak-anaknya pergi ke rumah mertuanya jaraknya tidak jauh dari rumahnya.  Selanjutnya, karena merasa tidak tenang akibat ancaman pelaku akhirnya korban membuat laporan ke kantor Polsek Lolowau pada Jumat, (27/07/2018) pagi.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar ketika di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar ada seorang perempuan membuat laporan atas kasus pengancaman yang dialaminya. Setelah menerima pengaduan korban, kita langsung mengejar pelaku dan berhasil kita amankan,” ujar Yunus.

“Pelaku berinisial FG alias Ama Wiman, kita tangkap di rumahnya di Desa Sisobahili Kecamatan Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan. Saat digeledah, kita temukan sebilah pisau yang berada dibadan mantan narapidana kasus pembunuhan ini. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek untuk proses pemeriksaan,” paparnya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Lolowau, untuk mengetahui motif dan tujuan yang sebenarnya. “Pelaku saat ini masih diperiksa di polsek, sembari kita lengkapi laporan korban dengan mengambil keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat ditanya kapan peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku sebelumnya, ia menjawab, kalau tidak salah tahun 2008.

“Saya belum disini bertugas, kalau tidak salah, tahun 2008 yang dibunuh istrinya dan vonisnya kita tidak tahu persis,” pungkasnya.(as-hal)

Related News

58 Persen Struktur APBD Nisel Tahun 2020 Berpihak Kepada Masyarakat

Redaksi

Dilantik Jadi Anggota DPRD Nisel, Memoris Fau Gelar Syukuran

Redaksi

Camat Toma Ingatkan Warga Tidak Menambang Pasir

Redaksi