ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Tuntungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan melakukan eksekusi pembebasan lahan untuk fasilitas jalan menuju Pasar Induk Lau Cih Medan, Kelurahan Simpang Selayang, Rabu (08/04/2020).
Camat Medan Tuntungan Topan O.P Ginting, S.STP, MSP tampak turut serta bersama Kasi Trantib Kecamatan, Ka. UPT PU Medan Selatan, Kepala Lingkungan (Kepling) dalam penertiban dan perobohan bangunan. Dengan menggunakan alat berat, bangunan yang berada diatas jalan menuju Pasar Induk Lau Cih Medan berhasil dirobohkan. Hal ini sebagai lanjutan penyelesaian pembebasan lahan yang masih berproses.
“Diharapkan dengan dieksekusinya lahan ini, jalan akses ke pasar induk yang tertunda bisa dilanjutkan kembali,” ucap Topan Ginting. (as-01)