asarpua.com

151 PPTK di Medan Ikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 151 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Dana Kelurahan di lingkungan Pemko Medan mengikuti pelatihan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Senin (16/09/2019).

Pelatihan digelar guna mendorong terlaksananya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pelatihan ini dibuka Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap. Diingatkan Muslim, mau tidak mau para PPTK sebagai aparatur di tingkat kelurahan akan berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan sarana dan prasaran di kelurahan sebagai mana amanat dari Permendagri tersebut.

 ‘’Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada diatur bahwa PPTK terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tetapi, dalam Permendagri No.13/2016 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri No.21/2018, PPTK memiliki kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan,’’ kata Muslim

Disamping itu lagi tambah Muslim, PPTK juga melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Sekaitan itulah tegas Muslim, para PPTK diminta dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar. “Saudara PPTK harus memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.12/2018,’’ tegasnya.

Kemudian Muslim mengingatkan, pemanfaatan dana kelurahan ini baru pertama kali diselenggarakan untuk tingkat kelurahan di tahun 2019. Kalau di tingkat desa ada pendampingan diberikan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, jelas Muslim, namum demikian ada juga didengar kabar bahwa terdapat temuan pada penyelenggaraannya.

’’Atas dasar itulah, saya minta kepada saudara PPTK bekerjalah dengan teliti dan benar-benar mengikuti kaedah dan ketentuan yang berlaku. Tahan diri sauadara-sauadara dari tantangan-tantangan, terutama godaan gratifikasi. Ingat, sifat kegiatan dana kelurahan adalah pemberdayaan masyarakat. Jadi, sedapat mungkin saudara-saudara menggerakkan/memberdayakan masyarakat seperti melakukan kegiatan yang bersifat swakelola sehingga esensi dari tujuan kegiatan dana kelurahan ini dapat terwujud,’’ pesannya.

Sebelumnya, Kabid Pengembangan SDM Saleh Adrian dalam laporannya menjelaskan tujuan dilaksanakannya pelatihan ini secara umum guna meningkatkan kompetensi PPTK di kelurahan dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana kelurahan. (as-01)

Related News

Puluhan Ribu Milenial Hadiri Deklarasi Anti Narkoba Bersama Poldasu

Redaksi

Gubsu Harapkan KAHMI Jadi Perekat Umat

Redaksi

Gubsu Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

Redaksi