ASARPUA.com – Asahan – Sebanyak 132 mahasiswa/i berprestasi dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Asahan, menerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penyaluran beasiswa berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu (13/11/2024).
“Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi negeri dan swasta,” jelas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki.
Basuki bilang, jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp 3.055.000/orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa.
“Setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya,” terangnya.
Basuki lanjut menyampaikan dasar pemberian beasiswa ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Di lokasi yang sama, Pjs Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM, mengaku senang melihat para mahasiswa berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Muhilli.
Menurutnya, persaingan hidup ke depan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut.
“Mahasiswa-mahasiswi berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan,” sebut Muhilli memotivasi mahasiswa.
Ia juga berpesan kepada orangtua/wali untuk terus mendukung mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Asahan ke depannya.
“Sehingga terwujudnya visi dan misi Asahan, yaitu masyarakat Asahan sejahtera, religius dan berkarakter,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu, pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, diwakili Jaksa Fungsional Era Husni Thamrin SH, menyampaikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima hibah. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase