ASARPUA.com – Asahan – Drs Zainal Aripin Sinaga MH, dilantik menjadi Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa. Pelantikan dipimpin Bupati Asahan H Surya BSc, berlangsung di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa, Selasa (24/12/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah sesuai Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa, Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028.
Dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Asahan Surya mengatakan pada 16-20 Desember 2024 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada hari ini kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan telah mengambil sumpah dan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa, yang merupakan salah seorang yang terbaik berdasarkan rekomendasi panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024,” sebut bupati.
Bupati Asahan juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik akan arti dan pentingnya tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
“Sebagai dewan pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirta Silau Piasa dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, baik dari internal maupun eksternal, serta memberi nasihat kepada direktur dalam menjalankan kepengurusan perusahaan serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Asahan,” pesan bupati.
Bupati berharap dengan pergantian dewan pengawas yang baru ini dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada pada PDAM Tirta Silau Piasa, terkait beberapa penyertaan modal pemerintah pusat dan daerah yang harus ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah Kabupaten Asahan kepada PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
Selain itu, bupati juga berharap pejabat yang dilantik berperan aktif dalam penyusunan Perda penyertaan modal PDAM Tirta Silau Piasa, serta menciptakan iklim kinerja sehat dan berkarakter sehingga PDAM Tirta Silau Piasa dapat memenuhi air bersih di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran dan sekitarnya.
Kata bupati, perusahaan daerah mempunyai peran sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik, namun di sisi lain berorientasi ekonomi, yaitu untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, di sinilah peran dewan pengawas melakukan tugasnya.
“Secara internal, langkah awal yang harus dilakukan adalah konsolidasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan direktur dan jajaran organ PDAM Tirta Silau Piasa. Buang jauh-jauh segala perbedaan yang ada, sekecil apapun duri dalam daging yang ada dalam organisasi dapat dipastikan berdampak buruk bagi kualitas kinerja dewan pengawas,” ujarnya mengingatkan.
Mulai saat ini, sambungnya, semua pihak harus bersatu melangkah menatap masa depan yang lebih baik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Lakukan optimalisasi, terobosan dan inovasi agar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.
Pelantikan itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kominfo, Kepala Bapperida dan Kepala PDAM Kabupaten Asahan.(Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase